Bimtek tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades – Menjadi Miniatur Negara Indonesia, Desa menjadi lingkungan politik yang paling dekat untuk relasi antara pemegang kekuasaan dengan masyarakat. Perangkat desa turut andil dalam birokrasi negara yang memiliki daftar tugas kenegaraan. Adapun tugas yang harus dipenuhi seperti menjalankan birokrasi pada level desa, memberikan pelayanan yang bersifat administratif kepada desa dan menjalankan program-program pembangunan.
Tugas penting bagi pemerintah Desa yaitu memberikan pelayanan surat-menyurat atau administratif kepada warga. Setiap perangkat Desa selalu berperan sebagai “Pamong Desa” yang bisa melindungi serta mengayomi warga masyarakat setiap pamong desa. Pastinya, setiap desa juga mempunyai aparat yang bertugas untuk membuat peraturan, menjaga dan melaksanakan desa agar kehidupan warganya menjadi tertib dan teratur. Olehkarena itu, sudah seharusnya kita mentaati segala peraturan desa agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman, damai dan tertib.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Tugas Camat
Camat adalah pimpinana kecamatan yang berperan sebagai perangkat daerah kota atau kabupaten. Camat diangkat oleh wali kota atau bupati berdasarkan usul dari sekertaris daerah kota atau kabupaten terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Adapun beberapa tugas camat dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan sebagai berikut:
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah serta instansi secara vertikal dalam bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
- Melaksanakan koordinasi serta menyelaraskan perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah serta instansi secara vertikal dalam bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
- Melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan.
- Memberikan laporan atas penyelenggaraan dari suatu kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan kepada walikota atau bupati.
Info Bimtek tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades
Tugas Lurah atau Kepala Desa
Lurah atau kepala desa mempunyai tugas pokok dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan serta menjalankan kegiatan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Gubernur atau Walikota. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut lurah memiliki tugas
- Pemberdayaan masyarakat
- Pelayanan masyarakat
- Menjalankan kegiatan pemerintahan terkait dengan kelurahan
- Pemeliharaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan ini kami akan melaksanakan Bimtek Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Selaku Perangkat Daerah. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades
Bersumber pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Pengertian Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggara pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
- Pengendalian Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
- Pemegang Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pengelola Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Bendahara adalah aparat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
- Agenda Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Untuk Info Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap. Dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades