Bimtek Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 – Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi instansi pembina dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf e Pasal 48 Undang – Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional. Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional. Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan Fungsional baru. Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. Sehubungan dengan ini kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis dengan tema : ” Bimtek Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 “ akan diselenggarakan pada :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit. Angka Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
PNS setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional, kecuali bagi Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan pelatihannya telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang. Kelulusan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan sertifikat.