Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes Dan APBDes

Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes/APBDes – Untuk kepala desa yang baru memenangi pertarunganm dan terpilih menjadi kepala desa, berartu harus menuju tantangan baru. Yaitu sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah mempu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes. Hal ini termasuk dalam Pasal 79 UU Nomor 6 tentang Desa Tahun 2004.

Telah kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 januari 2014. Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ,dan selanjutnya dikeluarkan lagi 2 Peraturan pemerintah yaitu PP NO. 43 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa dan 4 permendagri yaitu permendagri Nomor 111 112 113 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.

Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com


RPJMSDes merupakan rencana pembangunan dengan jangka waktu 6 tahun, sesuai dengan rentang kekuasaan kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saa yang akan tercapai adalah bagaimana mencapat dan beberapa hal harus dijelaskan dalam RPJMDes.

Jangan salah, selain RPJMDes pemerintah desa harus menyusun juga Rencana Kerja Pembangunan Desa yang masa berlakunya satu tahun. RKP ini tentu harusnya sesuai dengan yang ada pada RPJMDes. Hingga nanti september tahun berjalan RKP Desa akan disusun dari bulan Juli ditetapkannya.

Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes Dan APBDes

Info Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes Dan APBDes

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?

Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta pengetahuan aparatur Pemerintah tentang perencnaan pembangunan desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan/Bimtek/Diklat dengan tema “Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes Dan APBDes)”, yang akan dilaksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional

Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Selasa - Rabu
10 - 11 Januari 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


Jumat - Sabtu
27 - 28 Januari 2023
Senin - Selasa
30 - 31 Januari 2023

Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat
02 - 03 Februari 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


Senin - Selasa
06 - 07 Februari 2023
Kamis - Jumat
09 - 10 Februari 2023
Selasa - Rabu
14 - 15 Februari 2023
Kamis - Jumat
23 - 24 Februari 2023
Senin - Selasa
27 - 28 Februari 2023

Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jum'at
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa - Rabu
07 - 08 Maret 2023
Kamis - Jumat
16 - 17 Maret 2023
Jumat - Sabtu
24 - 25 Maret 2023
Rabu - Kamis
29 - 30 Maret 2023

Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis
05 - 06 April 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


Jumat - Sabtu
14 - 15 April 2023
Senin - Selasa
17 - 18 April 2023

Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Jumat - Sabtu
12 - 13 Mei 2023
Senin - Selasa
15 - 16 Mei 2023
Jumat - Sabtu
26 - 27 Mei 2023
Selasa - Rabu
30 - 31 Mei 2023

Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Kamis - Jumat
08 - 09 Juni 2023
Senin - Selasa
12 - 13 Juni 2023
Jumat - Sabtu
16 - 17 Juni 2023
Jumat - Sabtu
23 - 24 Juni 2023
Senin - Selasa
26 - 27 Juni 2023
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-5
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Diklat Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes Dan APBDes

    Adapun mekanisme perencanaannya menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 adalah:

    1. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa;
    2. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut;
    3. Rancangan tersebut kemudian disepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
    4. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama, kemudian disampaikan oleh Kepala Desa kepada Walikota/Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
    5. Walikota/Bupati dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain;
    6. Walikota/Bupati menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja
    7. Walikota/Bupati tidak memberikan hasil evaluasi maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya;
    8. Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
    9. Apabila Walikota/Bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
    10. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Walikota/Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Walikota/Bupati;
    11. Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
    12. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud;

    Untuk Info Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades

    Bimtek Desa : Info Jadwal Dan Materi Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes/APBDes

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.