Diklat Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa telah diperbarui menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018. Adapun Perubahan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut adalah seperti :
- Definisi Keuangan Desa.
- Azas Pengelolaan Keuangan Desa.
- Struktur Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
- Kaur Keuangan dan Bendahara Desa.
- Klarifikasi Belanja Desa.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Pengelolaan Keuangan Desa saat ini adalah hal yang sangat urgen dan sensitive pada pemerintahan Desa, jadi perlu diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan. Umumnya masalah Keuangan Desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan Desa. Terutama yang bersangkutan dengan pengawasan Dana Desa.
Info Bimtek Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memiliki tugas mengawal agar Pengelolaan keuangan negara termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa harus bersifat transparan dan akuntabel. Dalam pengelolaan keuangan desa harus taat kepada peraturan perundang-undangan dan pengelolaan keuangan desa juga harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintaha Desa dan Perangkat Desa di bidang penyusunan Rencana Kerja Anggaran Desa, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Dengan ini kami akan melaksanakan Pelatihan, Workshop, Seminar, Diklat, Sosialisasi dan Bimtek tentang Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 serta Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK. Yang akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa
Definisi pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Azas Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
- Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Kepala Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
- Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. - PPKD terdiri atas: Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur Keuangan.
Sekretaris Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
- Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
- Sekretaris Desa mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
- mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
- mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
- melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades