Bimtek Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik – Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan adanya dinamika penyelenggaraan pelayanan publik, perkembangan teknologi, dan untuk mendapatkan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan secara berkala, perlu adanya penyesuaian kebijakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi pelayanan publik yang dinamis sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik bahwa Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dilaksanakan untuk: a) memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan; b) mendapatkan nilai IPP; c) melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; dan d) memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus yang berprestasi.
Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang digunakan terhadap Unit Lokus terdiri atas: a) penilaian dari Evaluator; dan b) penilaian dari pengguna layanan. Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) ditetapkan oleh Menteri. Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) terdiri atas: persiapan; pelaksanaan; penyampaian hasil dan tindak lanjut; dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan.

Persiapan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) terdiri atas: penentuan Unit Lokus; penentuan metode pengumpulan data; pengalokasian anggaran dan waktu pelaksanaan; pembentukan tim Evaluator; dan sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan. Metode pengumpulan data dapat dilaksanakan secara daring maupun tatap muka melalui: pemeriksaan dokumen; dan/atau wawancara. Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis dengan tema : ” Bimtek Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berdasarkan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 ” yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri). Silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Kegiatan pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) meliputi: a) menginformasikan jadwal pelaksanaan kepada Unit Lokus; b) melaksanakan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) sesuai dengan metode yang ditetapkan; c) menyusun dan menyampaikan berita acara yang ditandatangani Evaluator, perwakilan Unit Lokus, dan perwakilan Penanggung jawab; d) mengolah dan melakukan analisis data; dan e) menyusun laporan hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
Penyelenggara Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) menyampaikan hasil kepada Unit Lokus dan Penanggungjawab. Hasil meliputi nilai dan rekomendasi perbaikan dalam bentuk laporan. Unit Lokus wajib menindaklanjuti hasil dan melaporkannya kepada Penyelenggara Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dan Penanggungjawab paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) selanjutnya.
Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik melaporkan hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) secara nasional kepada Menteri.