Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa – Sepatutnya Diketahui Bersama Bahwa Pada tanggal 15 Januari 2014 , Pemerintah Telah menetapkan UU No. 6 / 2014 Tentang Desa, dan Selanjutnya dikeluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah Yaitu PP No. 43 dan PP. No. 60 / 2014 tentang Desa dan 4 Permendagri yaitu Permendagri No. 111, 112, 113, 114 Thn 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.06 / 2014 Tentang Desa. Dan Satu Hal yang sangat Kerusial dan Rawan terjadi masalah didaerah karena keterbatasan SDM Yaitu Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014.
Untuk mendukung Aparatur Pemerintah Daerah didalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan desa Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 serta Pengadaan barang/Jasa di Desa dan Audit dari Pemeriksaan BPK diperlukan Suatu Pemahaman, Wawasan Pengetahuan Kepada Aparatur Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Penyelenggaraan wewenang lokal yang berskala desa biasanya akan didanai oleh “APBDesa”, tetapi bisa juga didanai oleh APBN serta APBD. Pengalokasian dari dana yang diberikan oleh APBN diberikan kepada bagian anggaran kementrian atau lembaga, yang kemudian disalurkan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota melalui satuan kerja.
Info Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Seluruh pendapatan desa yang sudah diterima, akan disalurkan kembali kepada penggunaan APBD desa melalui rekening kas desa. Pada saat kepala desa melaksanakan kekuasaan dalam hal pengelolaan keuangan desa, kepala desa akan menguasakan sebagian kuasanya kepada perangkat desa yang sudah ada.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas kami Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Desa yang dilengkapi dengan pengadaan Barang dan jasa diDesa serta audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
Dengan Materi Bahasan :
1. Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Perencanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban).
2. Pengadaan Barang Jasa Di Desa.
3. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Permendagri No. 64 Tahun 2013 )
4. Audit BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
Info Jadwal Diklat Keuangan Daerah
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Info Jadwal Bimtek April 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Desa yang dilengkapi dengan pengadaan Barang dan jasa diDesa serta audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa
Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa Meliputi Beberapa Hal
Asas adalah nilai yang sudah menjiwai pengelolaan keuangan desa, asas-asas ini bertujuan untuk melahirkan prinsip dasar, yang harus tercermin dalam setiap tindakan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa. Namun asas dan nilai-nilai tersebut tentu tidak akan terwujud jika tidak dicerminkan atau diwujudkan dalam sebuah tindakan.
Asas-asas yang menjadi dasar pengelolaan keuangan desa diantaranya sebagai berikut :
- Transparan
Asas yang paling utama ini menjadi elemen yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan, karena asas ini akan menjamin semua pihak dalam mengetahui segala proses yang terjadi dan berhubungan dengan keuangan. - Akuntabel
Asas akuntabel adalah setiap tindakan atau kinerja yang berkaitan dengan pemerintah ataupun lembaga, dapat dipertanggungjawabkan kepada beberapa pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan mengenai keuangan desa. - Partisipatif
Merupakan segala macam tindakan yang mengikutsertakan keterlibatannya masyarakat secara langsung ataupun tidak, lewat suatu lembaga perwakilan yang mampu menyampaikan aspirasinya sendiri. - Tertib serta disiplin anggaran
Anggaran wajib dilakukan dengan cara yang konsisten dengan pencatatannya dari penggunaannya yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan desa dengan aturan di dalam undang-undang.
Selain asas-asas yang berlaku dalam hal pengelolaan desa, ada beberapa tahapan kegiatan yang berlangsung dalam pengelolaan keuangan desa. Diantaranya yaitu :
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Penatausahaan
- Pelaporan
- Pertanggungjawaban
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Keuangan. Dapat dilihat pada sub laman diklat Keuangan