Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan sampai Pelaporan – Mulai diterapkannya otonomi daerah memang sukses membangun beberapa desa menjadi lebih berkembang, hal ini setelah disahkannya Undang-Undang No. 6 Thn 2014, tentang desa dan pengelolaan semua aspeknya. Dimana hal tersebut membuat banyak putra terbaik desa kembali untuk membangun tanah kelahirannya, sehingga jangan heran jika banyak desa semakin berkembang dan tidak kalah dengan perkotaan.
Manajemen Desa sangat penting mengingat pasca diberlakukannya Undang- Undang (UU) Nomor 06 Tahun 2014 atau yang dikenal dengan UU Desa Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan baru. Desa yang sebelumnya menjadi sasaran pembangunan kini harus menjadi pokok pembangunan. Oleh karena itu pemerintah telah memberikan kewenangan dan kemudahan untuk mengakses anggaran atau dana desa yang cukup besar melalui peraturan-peraturan terkait hingga surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Terlihat ada banyak pembangunan infrastruktur kota, mulai ada banyak fasilitas umum seperti perkotaan, bahkan mulai muncul gedung pencakar langit. Inilah yang membuat jumlah pengangguran semakin berkurang, karena tersedia lebih banyak lowongan kerja, mulai dari golongan pendidikan terendah hingga tertinggi. Dimana seperti UU No. 6 Thn 2014 tersebut, desa sebaiknya mulai berkembang menjadi lebih mandiri. Diberikan banyak dana dari pusat dan hasil bumi sendiri, seperti dalam APBN-P Thn 2015, ada 20 Triliun lebih akan disalurkan untuk pengembangan desa di seluruh Indonesia.
Info Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan sampai Pelaporan
Walaupun seperti itu, pencairan dana desa pengelolaan hingga pertanggungjawabannya tetap membutuhkan berbagai persyaratan dan keahlian hal itu harus dipenuhi setiap daerah yang ingin mendapatkan dan memanfaatkan dana tersebut tanpa harus merasa khawatir akan ancaman sanksi dikemudian hari.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan serta pemahaman dalam bidang tersebut maka kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan tema. Pengelolaan Keuangan Desa ,Dari Perencanaan sampai Pelaporan. yang akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan sampai Pelaporan
Tahap Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan Sampai Pelaporan
- Perencanaan
Perencanaan keuangan jika dijabarkan secara umum merupakan kegiatan yang dilakukan untuk merancang pendapatan dan belanja desa dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Perencanaan Keudes (keuangan desa) ini dilaksanakan setelah RPJM Desa dan RKPDesa tersusun. Karena RKPDesa dan RPJMDesa sebagai dasar/awal untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keudes / keuangan desa. - Pelaksanaan
Tahap kedua setelah perencanaan adalah pelaksanaan. Pelaksanaan dalam hal ini meliputi implementasi atau eksekusi dari dana APBD yang telah dirancang. Pelaksanaan ini adalah rangkaian kegiatan dalam menjalankan APBDesa. Kurun waktun per tahun anggaran, di mulai dari tgl 1 Januari – 31 Desember. Kemudian kegiatan dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut disusun rencana anggaran biaya (RAB). Kegiatan pelaksanaan pengelolaan Keudes / keuangan desa ini diantaranya pengadaan barang-barang atau jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan yang semuanya untuk keperluan desa serta perubahan APBDesa. - Penatausahaan
Penatausahaan pengertiannya adalah berbagai kegiatan dalam bidang keuangan pelaksanaannya dilaksanakan secara teratur dan logis sesuai dengan prinsip, standar dan prosedur yang telah ditentukan. Sehingga informasi secara aktual yang berkenaan dengan penatausahaan keuangan diperoleh secara cepat.
kegiatan dimaksud di atas meliputi serangkaian proses pencatatan semua / seluruh transaksi keuangan yang dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Kegiatan pengelolaan keuangan ini berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan APBDesa. Sedangkan Hasil yang diperoleh dari kegiatan penatausahaan tersebut berupa sebuah laporan yang selanjutnya diperuntukkan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan / penatausahaan keuangan desa. - Pelaporan
Tahap selanjutnya adalah pelaporan. Pelaporan yang dimaksud adalah suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menyampaikan hal-hal penting yang mempunyai hubungan dengan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu periode anggaran. Pelaporan ini digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari tugas dan wewenang yang telah diberikan.
Pelaporan ini memberikan serangkaian data-data dan informasi penting mengenai kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab yang dibebankan. Pada tahap pelaporan ini Pemdes (Pemerintah Desa) menyusunkan laporan realisasi hasil dari pelaksanaan APBDes di setiap semester yang kemudian diserahkan kepada Bupati atau walikota.
Untuk Info Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades