Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) – Standar Pemeriksaan merupakan patokan untuk para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaanya. Definisi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah standar professional yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang digunakan oleh akuntan dalam melakukan pemeriksaan atas entitas Pemerintah yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu standar ini merupakan standar professional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar professional yang telah ditetapkan.
Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam UU maupun dalam kelaziman penyusunan setandar profesi. Hal ini tidaklah mudah karena SPKN akan selalu dipantau perkembangannya dan dimutakhirkan agar sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
SPKN adalah amanat dari UU No. 15 TA 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, Lalu pemeriksaan dengan tujuan tertentu. SPKN juga ditetapkan dengan Peraturan BPK No. 1 / 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.
Info Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Standarisasi pemeriksaan keuangan negara ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku untuk BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Lain SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Sehubungan dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). Dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan keuangan dengan tema ” Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) “. pelatihan bimtek SPKN akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban dalam hal keuangan negara. Dengan SPKN yang telah disempurnakan ini, hasil dari pemeriksaan negara diharapkan akan mencapai kualitas yang lebih baik. Karena setiap hasil pemeriksaan yang berkualitas, akan memberi manfaat tersendiri bagi proses pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Pengelolaan keuangan tersebut juga akan lebih akuntabel, ekonomi, efektif, transparan, dan efisien. Sehingga dampaknya akan terlihat pada kesejahteraan masyarakat Indonesia, dan menghindarkan hal-hal yang menghambat seperti adanya dugaan kecurangan atau korupsi.
Penyusunan standar pemeriksaan keuangan negara ini sudah melalui proses baku dalam pengembangan standar, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dalam proses penyusunan standar di dunia profesi. Sehingga SKPN akan dipantau setiap perkembangannya dan dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan serta setiap kebutuhan yang sudah ada.
Keberhasilan dari standar pemeriksaan keuangan bukan dilihat dari bagaimana penyusunannya, tetapi dilihat dari sejauh mana sukses tidaknya di bagian penerapannya. Oleh karena itu, sekarang kita harus berupaya agar SKPN yang sudah ditetapkan mampu diterapkan dengan lebih baik lagi. Karena SKPN ini merupakan amanat dari undang-undang No.15 tahun 2004.
Standar pemeriksaan diperlukan dalam menjaga kredibilitas dan profesionalitas baik dalam pelaporannya maupun pemeriksaannya, misalnya pelaporan dalam hal pemeriksaan keuangan, pelaporan kinerja, ataupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. SKPN tersebut berlaku pada setiap pemeriksaan yang dilaksanakan dengan entitas, program, kegiatan serta fungsinya.
Yang berhubungan erat dengan pelaksanaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, yang sesuai dengan peraturan undang-undang. SPKN juga berlaku bagi BPK atau akuntan publik lainnya yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan serta pengelolaan tanggung jawab keuangan negara untuk BPK dan atas nama BPK.
Untuk mengetahui informasi bimtek dan diklat keuangan dengan materi lainnya dapat dilihat di sub laman Diklat Keuangan