Bimtek Tugas dan Tanggungjawab Bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 162/PMK05 Tahun 2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN. Menyatakan bahwa guna memberikan pedoman bagi Bendahara dalam melaksanakan tugasnya, maka perlu mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab Bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tugas dan Tanggung jawab bendahara keuangan tentu sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan lalu mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan lalu mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara. Bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada kuasa BUN (bendahara umum negara). Dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang atau surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Disamping itu, pegawai bendahara pengeluaran ini mempunyai kewajiban memungut PPh (Pajak Penghasilan) ataupun pajak lainnya, sekaligus berkewajiban menyerahkan seluruh penerimaan baik potongan ataupun pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah ataupun bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bank persepsi atau pos giro dalam kurun waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Info Bimtek Tugas dan Tanggungjawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Seperti yang kita ketahui bahwa bendahara keuangan memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mendukung dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beribawa. Dalam hal itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik untuk hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam kepemerintahan yang jujur, bersih dan baik. Dengan ini kami akan menyelenggarakan “Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Implementasi Anggaran Keuangan Berbasis Kinerja dalam Membangun Akuntabilitas Administrasi Keuangan Daerah”. Pelatihan keuangan ini akan diadakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tugas dan Tanggungjawab bagi Bendahara Pengeluaran
Hal tersebut diatas sesuai dengan ketentuan pasal No. 64 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang diberi kewajiban untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) ataupun pajak lainnya, wajib bagi bendahara pengeluaran untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan juga pajak yang dipungutnya kerekening Kas Negara pada bank. Baik bank pemerintah maupun bank lainnya yang ditetapkan Menkeu sebagai bank persepsi atau pos giro sesuai ketentuan perundangundangan.
Bendahara keuangan pengeluaran menjadi bagian yang penting dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya untuk mendukung serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan juga berwibawa di mata masyarakat. Maka dari itu, diperlukan adanya kompetensi yang memadai dalam hal mekanisme pembayaran atau pembukuan yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Tugas serta tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yang besar pada tata kelola keuangan di dalam pemerintahan daerah.
Untuk mengetahui informasi bimtek dan diklat keuangan dengan materi lainnya dapat dilihat di sub laman Diklat Keuangan