Bimtek Tugas dan Tanggungjawab Bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 162/PMK05 Tahun 2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN. Menyatakan bahwa guna memberikan pedoman bagi Bendahara dalam melaksanakan tugasnya, maka perlu mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab Bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tugas dan Tanggung jawab bendahara keuangan tentu sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan lalu mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan lalu mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara. Bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada kuasa BUN (bendahara umum negara). Dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang atau surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Disamping itu, pegawai bendahara pengeluaran ini mempunyai kewajiban memungut PPh (Pajak Penghasilan) ataupun pajak lainnya, sekaligus berkewajiban menyerahkan seluruh penerimaan baik potongan ataupun pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah ataupun bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bank persepsi atau pos giro dalam kurun waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Info Bimtek Tugas dan Tanggungjawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan

Seperti yang kita ketahui bahwa bendahara keuangan memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mendukung dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beribawa. Dalam hal itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik untuk hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam kepemerintahan yang jujur, bersih dan baik. Dengan ini kami akan menyelenggarakan “Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Implementasi Anggaran Keuangan Berbasis Kinerja dalam Membangun Akuntabilitas Administrasi Keuangan Daerah”. Pelatihan keuangan ini akan diadakan pada :
Info Jadwal Bimtek Keuangan
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Info Jadwal Bimtek April 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tugas dan Tanggungjawab bagi Bendahara Pengeluaran
Hal tersebut diatas sesuai dengan ketentuan pasal No. 64 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang diberi kewajiban untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) ataupun pajak lainnya, wajib bagi bendahara pengeluaran untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan juga pajak yang dipungutnya kerekening Kas Negara pada bank. Baik bank pemerintah maupun bank lainnya yang ditetapkan Menkeu sebagai bank persepsi atau pos giro sesuai ketentuan perundangundangan.
Bendahara keuangan pengeluaran menjadi bagian yang penting dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya untuk mendukung serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan juga berwibawa di mata masyarakat. Maka dari itu, diperlukan adanya kompetensi yang memadai dalam hal mekanisme pembayaran atau pembukuan yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Tugas serta tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yang besar pada tata kelola keuangan di dalam pemerintahan daerah.
Untuk mengetahui informasi bimtek dan diklat keuangan dengan materi lainnya dapat dilihat di sub laman Diklat Keuangan