Bimbingan teknis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi – Dalam Bab IX Undang- Undang No. 17 Tahun 2004 mengenai keuangan negara dan Bab XI Undang–Undang No. 1 Tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara. Lain dalam Bab V Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemerikasaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu adapun ketentuan mengenai penyelesaian maupun pengenaan ganti kerugian negara/daerah sudah diatur dalam Undang–Undang tersebut. Tentunya hal ini berkaitan dengan materi Bimtek Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang akan dibutuhkan oleh calon peserta bimtek.
Disamping itu, bendahara keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. karena itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Karena tugas dan tanggung jawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah. Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari tujuh sumber yaitu pertama hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung, kedua Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, ketiga pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, keempat laporan tertulis yang bersangkutan, kelima informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab, keenam perhitungan ex officio dan ketujuh pelapor secara tertulis.
Info Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara SKPD serta Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)
Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi tersebut. Jika hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan:
- Untuk indikasi kerugian daerah yatlg terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
- Untuk indikasi kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan maka Daerah Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan atau pemberitahuan diatas disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Daerah. Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban Laporan tersebut maka dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta untuk mengikuti pelatihan berupa Bimtek Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan dengan materi Bimtek “ Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara SKPD serta Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) ”. Bimtek dan pelatihan keuangan tersebut akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Sistem dan prosedur penyelesaian kerugian daerah dapat diuraikan sebagai berikut:
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) yang merupakan Gubernur, Bupati, atau Walikota, dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
- Kewenangan yang dimiliki oleh PPKD dapat dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk kerugian daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah. Jika kerugian daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dilakukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota.
- Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang melakukan pemeriksaan paling lambat 7hari kerja setelah dibentuk.
- Tugas dan wewenang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD):
- menyusun kronologis terjadinya Kerugian Daerah
- mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah. Bukti diperoleh melalui:
- pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
- permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/ mengetahui terjadinya Kerugian Negara/ Daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
- menghitung jumlah Kerugian Daerah. Dalam menghitung dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
- menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah.
- Hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh TPKD disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Daerah untuk dimintakan tanggapan.
- Tanggapan disampaikan kepada TPKD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
- Jika TPKD menerima dan menyetujui tanggapan TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan dan jika TPKD menolak tanggapan TPKD melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
- Jika TPKD tidak menerima tanggapan maka dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya. Laporan hasil pemeriksaan isinya menyatakan :
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Bimtek Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Laporan hasil pemeriksaan paling sedikit memuat pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah dan jumlah Kerugian Daerah.
PPKD atau pejabat yang diberi kewenangan menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKD dapat menyetujui laporan hasil pemeriksaan atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui, PPKD atau pejabat yang diberi kewenangan segera menugaskan TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui dan dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD disetujui pejabat yang diberi kewenangan segera menyampaikan laporan kepada PPKD.
Untuk mengetahui informasi bimtek dan diklat keuangan dengan materi lainnya dapat dilihat di sub laman Diklat Keuangan