Diklat Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi JKN – Dana Kapitasi JKN adalah sebuah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Sumber dana kapitasi jkn berasal dari pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Strategi Pengelolaan Pemanfaatan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi JKN secara umum ditujukan untuk memperkuat pemahaman Kepala Puskesmas dan para perencana di lingkungan Dinas Kesehatan agar penyusunan Kegiatan Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat terintegrasi dan sinergis.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dikelola oleh puskemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Bimtek Keuangan Dana Kapitasi JKN, diinformasikan kepada Puskesmas tentang perencanaan dan penganggaran Program JKN.
Info Bimtek Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi JKN
Karena ini terasa cukup penting guna mensatukan persepsi saat menyusun perencanaan dan penganggaran Program JKN antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Persamaan persepsi ini dilandasi oleh kewenangan serta tanggung jawab masing-masing. Maka seluruh kegiatan bisa berjalan seiring dan tidak ada kegiatan yang overlapping.
Berkaitan dengan hal diatas maka dengan ini kami di dukung Narasumber yang kompeten akan melaksanakan. “Bimtek Strategi Pengelolaan Pemanfaatan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi JKN sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2014, PERMENKES Nomor 21 Tahun 2016, PERMENKES No. 28 Tahun 2014 dan SE-900 Mendagri 2014 Menuju Akuntabilitas Pengelolaan dan Pelaporan agar Terhindar dari Permasalahan Hukum dan Tata Cara Menghadapi Audit Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Unsur Kerugian Negara serta Pajak (JKN)”. Pelatihan akan diselenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi JKN
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) : adalah fasilitas kesehatan yang melayani kesehatan perorangan hal ini bersifat non spesialistik untuk keperluan perawatan, pengobatan, observasi dan diagnosis serta pelayanan kesehatan lainnya.
Besarnya pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan di tentukan sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan bersama asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri. Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dikelola dan dimanfaatkan secara efektif, efisien serta akuntabel oleh penyelenggara sesuai dengan tanggung jawabnya.
Dalam pengelolaan dana kapitasi JKN yang diawali dari penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Serta pengawasan harus dibantu dengan regulasi dan sistem yang applicable. Sumber daya manusia yang cukup baik dari segi kualitas maupun kuantitas, serta alat pengendalian dan pengawasan yang memadai.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa para bendahara Puskesmas memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan, penatausahaan keuangan Puskesmas serta Pengelolaan dana kapitasi. Untuk itu sangat diperlukan kompetensi yang memadai. Baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab bendahara sangat mempengaruhi tata kelola keuangan Puskesmas.
Untuk mengetahui informasi bimtek dan diklat keuangan dengan materi lainnya dapat dilihat di sub laman Diklat Keuangan