Bimtek Pengelola Kekayaan Keuangan Desa – Bersumber pada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 71 tentang Desa, menyatakan bahwa pengertian Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang. Beserta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Selanjutnya Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa lalu penggunaannya ditetapkn dalam APBDesa. Selain itu pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk sama Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Untuk pembiayaan desa melingkupi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada T.A. ybs. Maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sementara pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawabn keuangan desa. Dasar hukum tentang pengelolaan keuangan desa adalah peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.
Info Diklat Pengelolaan Kekayaan Keuangan Desa
Azas pengelolaan keuangan desa sebagai berikut :
- Transfaran
- Akuntabel
- Partisipatip
- Disiplin anggaran
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa because jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Untuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Sehubungan dengan hal tersebut. Dengan ini kami sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Formal akan menyelenggarakn Pelatihan Diklat dan Bimtek Keuangan Desa atau dengan tema ” Bimbingan Teknis mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Keuangan Desa “, akan dilaksanakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat dibawah ini :
Info Jadwal Diklat Desa
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Info Jadwal Bimtek April 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Bimtek Pengelola Kekayaan Keuangan Desa
Tahap Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan Sampai Pelaporan
- Perencanaan
Perencanaan keuangan jika dijabarkan secara umum merupakan kegiatan yang dilakukan untuk merancang pendapatan dan belanja desa dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Perencanaan Keudes (keuangan desa) ini dilaksanakan setelah RPJM Desa dan RKPDesa tersusun. Karena RKPDesa dan RPJMDesa sebagai dasar/awal untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keudes / keuangan desa. - Pelaksanaan
Tahap kedua setelah perencanaan adalah pelaksanaan. Pelaksanaan dalam hal ini meliputi implementasi atau eksekusi dari dana APBD yang telah dirancang. Pelaksanaan ini adalah rangkaian kegiatan dalam menjalankan APBDesa. Kurun waktun per tahun anggaran, di mulai dari tgl 1 Januari – 31 Desember. Kemudian kegiatan dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut disusun rencana anggaran biaya (RAB). Kegiatan pelaksanaan pengelolaan Keudes / keuangan desa ini diantaranya pengadaan barang-barang atau jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan yang semuanya untuk keperluan desa serta perubahan APBDesa. - Penatausahaan
Penatausahaan pengertiannya adalah berbagai kegiatan dalam bidang keuangan pelaksanaannya dilaksanakan secara teratur dan logis sesuai dengan prinsip, standar dan prosedur yang telah ditentukan. Sehingga informasi secara aktual yang berkenaan dengan penatausahaan keuangan diperoleh secara cepat.
kegiatan dimaksud di atas meliputi serangkaian proses pencatatan semua / seluruh transaksi keuangan yang dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Kegiatan pengelolaan keuangan ini berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan APBDesa. sedangkan Hasil yang diperoleh dari kegiatan penatausahaan tersebut berupa sebuah laporan yang selanjutnya diperuntukkan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan / penatausahaan keuangan desa. - Pelaporan
Tahap selanjutnya adalah pelaporan. Pelaporan yang dimaksud adalah suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menyampaikan hal-hal penting yang mempunyai hubungan dengan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu periode anggaran. Pelaporan ini digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari tugas dan wewenang yang telah diberikan.
Pelaporan ini memberikan serangkaian data-data dan informasi penting mengenai kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab yang dibebankan. Pada tahap pelaporan ini Pemdes (Pemerintah Desa) menyusunkan laporan realisasi hasil dari pelaksanaan APBDes di setiap semester yang kemudian diserahkan kepada Bupati atau walikota.
Info Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades