Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa – Pengadaan barang dan jasa desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang dan jasa. Penyedia barang dan jasa adalah badan usaha atau prorangan yang menyediakan barang maupun jasa. Swakelola adalah kegiatn pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan.
Pengadaan barang dan jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Serta pengadaan barang/jasa melalui Penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa. Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Thn 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Kemudian ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013. Meski sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 72 thn 2005 tentang Desa.
Info Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa. Tentunya ada pertimbangan lain seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat. Jadi diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel. Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan yaitu Pelatihan “Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa”. Jadi bimbingan teknis PBJ Desa akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa
1. Dalam melakukan pengadaan barang/jasa tersebut, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus memiliki pedoman, yaitu mengutamakan kemampuan desa. Prioritas terhadap barang/jasa yang sudah tersedia di desa, jika tidak memungkinkan, baru memutuskan untuk membeli dari pihak eksternal.
Contoh untuk pengadaan barang, jika ingin melakukan pengadaan material alat-alat pertanian, sebaiknya periksa dulu di BUMDesa apakah material tersebut tersedia. Jika tidak, maka TPK melakukan pesanan kepada pihak eksternal untuk pengadaan material tersebut.
Contoh untuk pengadaan jasa. Jika desa tersebut membutuhkan tenaga kerja untuk sebuah proyek irigasi misalnya, maka prioritaskan para pekerja dari desa tersebut. Jika staf ahli tidak memungkinkan, misalnya setingkat arsitek tidak tersedia, maka perlu dilakukan pengadaan terhadap jasa tersebut.
Barang atau Jasa yang hendak diadakan, haruslah barang/jasa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan pembangungan di desa tersebut. Misalnya alat teknologi untuk memaksimalkan hasil panen dan sebagainya.
2. Perlu diketahui juga dalam Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus merupakan orang-orang diluar dari Perangkat Desa, untuk menghindari penyalahgunaan dana seperti penggelembungan harga dan sebagainya.
Karena jika Tim tersebut merupakan Perangkat Desa, lalu pertanggungjawabannya juga kepada Perangkat Desa, maka tidak ada fungsi pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan dana.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Jasa dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Barang dan Jasa