Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola PBj – Berdasarkan peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2014 tentang tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatn fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa merupakn pedoman dalam pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa bagi :
- Pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
- Tim penilai angka kredit.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara
|
Info Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan jasa
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalankan tugas di bidang penataan ruang. Dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional penata ruang dan angka kreditnya. Tujuan dari pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah dalam rangka membina tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Agar tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang effective, efficient, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan accountable.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek dan sosialisasi di bidang pengadaan barang/jasa. Temanya adalah Tata Kerja Team Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pelatihan bimtek dan sosialisasi tersebut akan dilaksanakn pada:
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Oktober 2022 |
|
Selasa - Rabu 11 - 12 Oktober 2022 |
|
Rabu - Kamis 19 - 20 Oktober 2022 |
|
Rabu - Kamis 26 - 27 Oktober 2022 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 November 2022 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 November 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 November 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 November 2022 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 Desember 2022 |
|
Selasa - Rabu 06 - 07 Desember 2022 |
|
Selasa - Rabu 13 - 14 Desember 2022 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Desember 2022 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Desember 2022 |
|
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
Dengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai -Menginap (Twin Sharing) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Syarat & Ketentuan Berlaku 3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 10 Peserta 4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : |
Diklat Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa
Tiga pihak yang menjadi objek peraturan kepala LKPP nomor 7 tahun 2014
- Pemegang jabatan fungsional pengelolaan barang/jasa.
- Pejabat yang berwenang dalam penetapan angka kredit.
- Tim penilai angka kredit.
Mengingat krusialnya tata kerja tim dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa sehingga perlu diadakan diklat. Penyelenggaraan diklat ini bertujuan untuk mengembangkan karier serta meningkatkan di kalangan para pejabat pengadaan barang/jasa. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan yang dilakukan pun dapat memenuhi enam kriteria ideal.
Info Jadwal Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa
Enam kriteria ideal pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Efektif.
Pengadaan barang/jasa harus dipertimbangkan secara seksama oleh para pejabat pemerintahan sehingga penggunaannya benar-benar tepat dan dibutuhkan. - Efisien.
Barang/jasa yang diadakan hendaknya efisien dalam hal biaya maupun waktu pengadaan. Ditinjau dari aspek biaya, pengadaan harus dilakukan dengan anggaran dana yang sewajarnya. Kemudian, dilihat dari segi waktu, pengadaan hendaknya tidak melebihi batas waktu normal. - Terbuka/transparan.
Maksud dari terbuka atau transparan dalam hal pengadaan barang/jasa adalah dari segi keuangan. Jadi, barang/jasa yang akan diadakan harus jelas dan terperinci pembiayaannya. - Bersaing.
Pengadaan hendaknya dilakukan dengan sistem lelang sehingga melibatkan berbagai pihak. Dengan demikian, persaingan sehat pun dapat terjadi dan produk maupun harga yang didapat semakin kredibel. - Tidak diskriminatif.
Proses pengadaan barang/jasa sebaiknya tidak dilakukan dengan mendiskreditkan salah satu pihak dan menguntungkan yang lainnya. Artinya, dalam proses pengadaan para pejabat tidak boleh melakukan persekongkolan. - Accountable.
Barang/jasa yang diadakan oleh pejabat pemerintahan harus jelas segi pembiyaan serta pendanaannya. Jadi, barang/jasa tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara finansial.
Apabila keenam kriteria di atas dapat diwujudkan oleh pejabat maka lembaga pemerintahan yang bersangkutan dapat menjadi contoh good governance. Bayangkan saja, tanpa adanya tata kerja secara tim dan juga prosedur penilaian angka kredit jabatan fungsional dalam aspek pengadaan barang/jasa. Tentu lembaga pemerintahan yang good governance tidak mungkin dapat terwujud.
Mewujudkan lembaga pemerintahan yang bersih memang bukanlah hal mudah. Namun, semua ini dapat dimulai dengan membangun mentalitas para pegawainya. Seperti diketahui bahwa selama ini bidang pengadaan barang/jasa lembaga pemerintah merupakan salah satu titik rawan bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, para pejabat yang bekerja dibidang ini perlu diberikan pemahaman mengenai prosedur yang berlaku.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Jasa dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Barang dan Jasa