Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Swakelola – Proses Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan dengan cara/metode, diantaranya Pengadaan Langsung, Pemantauan Langsung dan dengan cara Swakelola. Sebagai halnya Perpres 70 Tahun 2012 menyebutkan, Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung. Dibandingkan dengan metode lainnya, metode ini merupakan cara yang paling sederhana dan dapat dilaksanakan oleh pejabat pengadaan tanpa harus melalui proses lelang.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Prosedur lainnya adalah dengan cara Penunjukan langsung, yaitu metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Perpres No. 54 tahun 2010, serta melalui cara Swakelola. Yaitu Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat, yang kriteria jenis Barang/Jasanya telah ditentukan dalam Pasal No. 26 Perpres 54/2010.
Info Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Swakelola
Pasal 26 Ayat 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola (tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya)
Untuk meningkatkan kemampuan atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I. Berkaitan dengan hal tersebut dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek Camat / Lurah / Kades dengan tema “ Pengadaan Barang/Jasa Dengan Swakelola“, yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Swakelola
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Harus Ditetapkan Dalam Kerangka Acuan Kerja.
- Uraian kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan yang terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, metode pelaksanaan dan jumlah tenaganya, serta bahan dan peralatan yang diperlukan.
- Jadwal pelaksanaan, meliputi waktu dimulainya pekerjaan sampai berakhirnya pekerjaan tersebut, rencana kerja dalam di setiap bulannya, rencana kerja setiap minggu dan rencana kerja setiap hari.
- Produk berupa barang atau jasa yang dihasilkan.
- Rincian biaya kegiatan yang termasuk pada kebutuhan dana untuk sewa atau nilai kontrak pekerjaan yang berhubungan dengan penyediaan barang/jasa.
Banyak sekali kendala yang dihadapi saat membuat pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah dilakukan tanpa pemahaman yang baik. Sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaannya, seseorang menjadi kebingungan dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Swakelola
Menurut aturan undang-undang
Menurut aturan undang-undang, salah satu pengguna anggaran harus menetapkan cara pengadaan barang/jasa. Apakah akan dilakukan dengan cara swakelola atau hanya melalui penyedia barang/jasa. Penetapan ini seharusnya menjadi bagian dari rencana umum di dalam suatu pengadaan yang disusun sebelum mulai dilakukan penyusunan dokumen anggaran.
Hal itu dikarenakan oleh pengguna anggaran yang seharusnya lebih memahami kekuatan sumber daya yang dimiliki dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Swakelola berarti bersifat mandiri dan dikerjakan oleh sendiri, sehingga tidak dilakukan oleh penyedia barang/jasa. Sebagai contoh, sebuah sekolah diberi dana oleh APBN dan APBD untuk pengadaan meubeulair di sekolah.
Setelah itu kepala sekolah mencairkan dana tersebut, kemudian mengambil dana tersebut untuk kemudian dipakai untuk membeli meubeulair langsung ke tempat penjualnya. Dengan demikian disebut pengadaan barang/jasa dengan swakelola. Namun sebenarnya hal itu bukan swakelola karena sekolah masih memakai jasa penyedia barang/jasa yaitu penjual meubeulair.
Maka dari itu suatu pekerjaan yang dilakukan dengan cara swakelola harus memenuhi persyaratan seperti, operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung dari masyarakat setempat. Sehingga jika beberapa syarat atau kondisi sudah terpenuhi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan cara swakelola yang di dalamnya terdapat penyedia barang/jasa.
Misalnya dalam penyelenggaraan diklat. Semuanya dilaksanakan dengan cara swakelola namun jika penyelenggara memerlukan jasa katering maka hal itu tetap memerlukan penyedia barang/jasa.
Untuk Info Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades