Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tanpa Tender – Metode pengadaan langsung atau pengadaan langsung barang adalah pengadaan barang langsung kepada Penyedia Barang / pedagang, tanpa melalui pelelangan. (Pasal 1 angka 32 Perpres No.70 Tahun 2012). Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan metode pemilihan penyedia dengan cara Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.
Pejabat Pengadaan membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui proses lelang atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakikatnya dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan Gubernur/Bupati.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya untuk memperoleh barang/jasa guna kelancaran pemerintahan. Dalam hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Meski sudah direvisi berkali-kali, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dianggap masih belum efektif dan efisien. Selain itu, pengadaan penunjukan langsung atau tanpa tender bakal diturunkan dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp 100 Juta. Sistem pengadaan nantinya akan lebih cepat namun tak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.
Info Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tanpa Tender
Mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan langsung, PPK meminta Pejabat Pengadaan melaksanakan lelang dengan beberapa tahapan diantaranya adalah :
- RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang diumumkan PA/KPA di website K/L/D/I masing-masing,
- PA/KPA menyerahkan RUP dan KAK kepada PPK.
- PPK menyusun HPS
- Selanjutnya HPS, spesifikasi teknis/barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan ke Pejabat Pengadaan.
- Pejabat Pengadaan melakukan proses Pengadaan Langsung sesuai dengan SDP (Standar Dokumen Pengadaan)
Untuk memantapkan pemahaman mengenai Mekanisme Pengadaan Lansung / Tanpa Tender. Dengan ini kami akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender, yang akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender
Kriteria paling utama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian harga barang/jasa dengan anggaran dana lembaga pemerintah. Jadi, apabila ada pegawai yang menilai bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa tender dilakukan berdasarkan rekomendasi gubernur/bupati itu tidak benar. Selanjutnya, dalam proses pengadaan dengan metode langsung para pejabat diminta untuk mematuhi tata caranya.
Urutan tahapan pengadaan barang/jasa tanpa tender
- PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di website K/L/D/I masing-masing.
- PA/KPA memberikan RUP dan KAK untuk diproses oleh PPK.
- PPK melakukan penyusunan HPS.
- Kemudian, HPS yang berisi mengenai spesifikasi teknis barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan ke pejabat pengadaan.
- Pejabat segera melakukan proses pengadaan dengan berpedoman pada SDP (Estándar Dokumen Pengadaan).
Kelima tahapan diatas merupakan prosedur normal pengadaan barang/jasa yang harus dipatuhi oleh pejabat. Jika pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur, maka tentu terdapat dua indikasi. Pertama, pegawai tersebut memang kurang memahami prosedur karen kurangnya diklat. Kedua, pegawai tersebut mencoba untuk menyederhanakan proses pengadaan untuk kepentingan pribadi.
Secara umum, terdapat 10 kesalahan yang seringkali dilakukan oleh pejabat pengadaan. Kesalahan prosedur pengadaan tersebut dirangkum dalam sebuah majalah terbitan LKPP edisi bulan Juli-Desember 2015. Pegawai pemerintahan khususnya pejabat pengadaan nampaknya perlu mencermati kesepuluh kesalahan ini. Tujuannya tentu saja agar berbagai kesalahan tersebut tidak terulang lagi.
10 kesalahan pengadaan barang/jasa pemerintah tanpa tender
- Menjadi penyedia palu gada.
- Menjual paket.
- Tidak menguasai aturan pengadaan secara menyeluruh.
- Gagap teknologi (Gaptek).
- Menjadi seorang operator LPSE untuk beberapa perusahaan.
- Proses konversi dokumen ke pdf masih dilakukan dengan cara manual.
- Banyaknya berkas dokumen berukuran besar yang dibuat dengan software gratisan.
- Akses internet yang tidak memadai.
- Surat sanggahan
- Teknis konsultan.
Pejabat pengadaan adalah posisi yang teramat penting karena kelancaran kinerja lembaga pemerintahan juga bergantung kepadanya. Oleh karena itu, pejabat di bidang ini harus memiliki pemahaman mendalam mengenai prosedur pengadaan yang harus dilakukannya. Selain pemahaman secara teoritis dan terampil dalam penerapan teknisnya, pejabat pengadaan juga harus memiliki mental yang baik untuk menghindari praktek KKN.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Jasa dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Barang dan Jasa