Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRD – Salah satu fungsi dari DPRD khususnya sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD. Selain itu juga berfungsi untuk mengelola administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan. Penyusunan dan pengelolaan tersebut pun mempunyai tata cara sendiri.
Dalam menyusun dan mengelola serta proses akuntansi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD tentu harus dikonsepkan dengan sematang-matangnya agar tidak melenceng dari perencanaan yang dibuat. Saat mulai melakukan proses ini harus mengetahui beberapa tahap yang menjadi prosedur utama dalam pembukuan Akuntansinya.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara
|
Yang harus diperhatikan sebagai pihak pertama dalam penyusunan ini berarti pengelolanya atau penggunanya. Saat pembangunan daerah bisa terealisasi dengan berhasil atau tidaknya, yang menjadi ujung tombaknya pasti kinerja pengguna atau pengelolanya. Seperti memahami beberapa aspek yang sangat diperlukan dalam melakukan suatu pekerjaan.
Aspek yang dimaksud tentu lingkungan kinerja, mamahami kinerja, perilaku mendorong kinerja, kodel kinerja, indikator yang harus dicapai kinerja, kinerja yang dalam pelaksanaannya berorganisasi, serta kinerja yang dilakukan dengan kelompok ataupun kinerja yang dilakukan diri sendiri. Semua itu harus dalam pengawasan pihak yang diberi wewenang yang bertanggungjawab.
Info Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRD
Salah satu keuangan yang ditangani oleh DPRD dan sekretariat DPRD adalah APBD. APBD atau Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan suatu daerah. APBD ini berlaku selama satu periode anggaran yang dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Penyusunan APBD tidak dilakukan sembarangan, tetapi dengan alur proses dan teknik tersendiri.
Tata cara penyusunan dan pengelolaan serta proses akuntansi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD, dalam hal ini adalah penyusunan APBD mengacu kepada PP Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah ini berisikan tentang pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan dan penyusunan APBD dibagi menjadi 6 garis beras. Berikut adalah proses dalam penyusunan APBD.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan materi Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
Dengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai -Menginap (Twin Sharing) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Syarat & Ketentuan Berlaku 3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 10 Peserta 4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : |
Diklat Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRD
Sebelum menuju prosesnya, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pedoman penyusunan anggaran. Pemendagri Nomor 26 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pokok kebijakan harus berisikan sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah. Berpedoman pada prinsip dan kebijakan penyusunan di tahun anggaran bersangkutan, serta terdapat teknis penyusunan APBD.
Teknis Penyusunan APBD
Pertama adalah menyusun rencana kerja pemerintah daerah. Selanjutnya adalah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran. Penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dilakukan selanjutnya sebagai patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD. PPAS disusun paling lambat pada minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
Setelah menetapkan PPAS, dilakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD sesuai yang tercantum PPAS.Proses penyusunan APBD yang terakhir adalah menyusun rancangan perda APBD dan penetapan APBD. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 20, APBD sendiri merupakan kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Selain tata cara penyusunan, terdapat pula teknik dalam menyusun APBD. Teknik-teknik tersebut antara lain dalam hal melibatkan rakyat, eksekutif, dan legislatif dalam penyusunannya. Namun rakyat hanya terlibat hingga tingkat musyawarah pembangunan kelurahan dan unit kerja pembangunan. Saat rapat koordinasi pembangunan dan pengesahan RAPBD rakyat tidak dilibatkan.
Prinsip yang harus ada dalam penyusunan APBD antara lain berupa transparansi dan akuntabilitas, keadilan dan disiplin anggaran, efisiensi dan efektivitas, rasional dan terukur, sera pendekatan terhadap kinerja dokumen publik. Itulah proses dan teknik dalam penyusunan APBD. Ternyata selain dalam PP Nomor 58 Tahun 2005, penyusunan APBD juga tercantum dalam peraturan lain.
Penyusunan dan penetapan APBD tersebut tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003. Penyusunan dan penetapan APBD ini tercantum dalam pasal 16 hingga 20. UU tersebut berisikan pasal-pasal berupa tujuan, fungsi, dan klasifikasi APBD, Ketentuan umum penyusunan APBD, Mekanisme Penyusunan APBD, serta penyusunan dan penetapan APBD.
Untuk Info Bimtek atau Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD