Bimtek Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi Kabupaten Kota – Sosialisasi Perpres No. 10 Tahun 2015 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota serta Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah merupakan hal yang sangat penting dan krusial. Jika hal itu tidak dilakukan dengan baik atau terdapat kesalahan sedikit saja maka akibatnya akan sangat fatal sekali.
Penghitungan dana alokasi umum pada masing-masing daerah di Kabupaten, Kota serta Provinsi ini dilakukan menggunakan formula dana alokasi umum tersebut. Hal tersebut akan berpengaruh kepada keseimbangan keuangan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun yang nantinya akan berakibat fatal.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dalam sosialisasi tentang dana alokasi umum daerah ini pemerintah pun memiliki dasar hukum yang jelas, hal itu terlihat pada PMK No. 165 di tahun 2012 yang isinya adalah tentang pengalokasian anggaran transfer ke beberapa daerah di Indonesia. Kemudian secara resmi, dana alokasi umum ini nantinya akan disalurkan kepada daerah-daerah tertentu dalam waktu yang cepat.
Info Bimtek Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi Kabupaten Kota
Karena tidak mungkin pemerintah akan memperlambat apa yang sudah diputuskan mengenai kinerja dana alokasi umum tersebut. Untuk menyalurkan pelaksanaan dana alokasi umum, pemerintah sudah memberikan pelayanan tambahan yaitu penambahan program serta berbagai kegiatan yang kaitannya erat dengan dana alokasi umum.
Dalam rangka memahami mekanisme pengalokasian anggaran daerah di tahun 2013 berdasarkan presentase prinsip perundang-undangan. Dengan ini kami mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah, SKPD ataupun para Stakeholder bidang keuangan mengikuti Bimtek dengan tema materi Sosialisasi Perpres Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 Dan Mekanisme Pengalokasian Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah Sesuai Dengan PMK No. 165 Tahun 2014. Yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Sosialisasi Perpres Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015
Ditentukan Oleh Daerah Masing-masing
Daerah diberikan tambahan layanan untuk menambah atau membuat program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Yang nomen klaturnya belum terdapat dalam lampiran A.VII Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Lampiran Kode Program dan Kegiatan). Penjelasan sumber pendanaan yang akan dibelanjakan sebagai mana mestinya telah diatur apada UU yang memiliki landasan hukum cukup kuat.
Kegiatan yang anggarannya telah diarahkan penggunaannya, harus mencantumkan sumber pendanaannya didalam kolom penjelasan penjabaran APBD. Seperti dana lain yang tidak msuk dalam kolom pendanaan anggaran diawal pembuatan perencanaan. atau pendanaan yang sifatnya dadakan juga harus tetap dianggarkan.
Alokasi Pembelanjaan
Tidak hanya itu, ketika terjadi pembelanjaan barang/ harta daerah yang diketahui sumbernya dari DAK dapat diberikan melalui cara lain tetapi masih dalam pengawasan pemerintah. Namun dalam penentuan tersebut tidak bisa dengan sembarang dan dalam waktu yang cepat penentuannya. Harus dengan seleksi yang ketat serta mempertimbangkan beberapa hal, seperti efesiensi dan eketivitasnya dalam kelompok masyarakat tersebut.
Sebagai contoh, irigasi, dalam pertanian membuat bangunan kolam pembibitan, pancing dan jaringan untuk perikanan serta untuk menanam pohon termasuk kehutanan. Pemerintah juga harus mengeluarkan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga.
Dalam sosialisasi ini, pemerintah menegaskan belanja barang/jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan ketika melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
Pembelanjaan untuk pengadaan barang yang berupa asset tetap yang akan diselenggarakan atau dijual kembali kepada masyarakat tetap ada anggarannya. Untuk merealisasikan agar terwujud sesuai yang direncanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melakukan peninjauan ulang mengenai hal ini agar tidak terjadi kesalahan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Keuangan , dapat dilihat pada sub laman diklat Keuangan