Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah – Berlandaskan Undang-undang No. 17 / 2003 mengatur peranan RKPD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra AKPD dalam kaitannya dengan perumusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Renja SKPD, RKA SKPD dan RAPBD. Undang – Undang No. 25 / 2004 mengatur tentang peranan dan tanggung jawab Kepala SKPD dalam menyiapkan Renstra SKPD.
Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 mengemukakan tentang muatan pokok Renstra SKPD yang meliputi visi, misi, tujuan,kebijakan,program,strategi dan kegiatan SKPD sesuai TUPOKSI SKPD dan berpedoman pada RPJMD.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Undang – Undang No. 33 / 2004 mengatur tentang peranan dan kedudukan RKPD, Renja SKPD, RKA SKPD, dan APBD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra SKPD. Undang-Undang ini menekankan perlunya penyusunan Renja serta RKA SKPD berdasarkan penganggaran berbasis kinerja. Ini menunjukan perlunya Renstra SKPD juga melihat target capaian kinerja pembangunan daerah sehingga mudah untuk ditransformasikan kedalam Rencana Tahunan (RKPD).
Info Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 58 Thn 2005 menekankan bahwa penyusunan Renstra SKPD harus berpedoman pada RPJMD. Karena RPJMD merupakan dasar dalam penyusunan RAPBD, RKPD, Renja SKPD, dan sebagai bentuk penerjemahan RPJMD. Peraturan Pemerintah No. 65 / 2005 menekankan bahwa RPJMD dan Renstra SKPD harus mencakup target pencapaian Standar Pelayanan Minimum dalam jangka menengah dan kemudian dituangkan kedalam RKPD, Renja SKPD, KUA, APBD, dan RKA SKPD untuk mencapai target SPM tahunan dengan mempertimbangkan keuangan daerah.
Dalam rangka memaksimalkan pemahaman Pemda,baik Eksekuti dan Legislatif. Sehubngan dengan ini sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek Keuangan dengan tema “Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah ”. bimtek dan diklat yang akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah
Alur Dan Sistem Perencanaan Dalam Sebuah Rancangan Anggaran
Sistem perencanaan keuangan adalah kerangka dari perencanaan pembangunan yang terdiri dari :
- Rencana pembangunan jangka panjang atau lebih sering disingkat RPJP.
- Rencana pembangunan jangka menengah atau disingkat RPJM.
- Rencana pembangunan tahunan.
RPJP merupakan salah satu dokumen yang dibuat untuk periode selama 20 tahun, yang menjadi sebuah penjabaran dari tujuan dibentuknya suatu pemerintahan daerah. Yang terbentuk dalam sebuah visi, misi dan arah pembangunan yang sama. Sedangkan pengertian RPJM adalah sebuah dokumen perencanaan yang dibuat untuk periode 5 tahun.
Dokumen perencanaan tersebut merupakan visi, misi, dan program dari kepala daerah yang di dalamnya terdapat strategi untuk pembangunan daerah, adanya kebijakan umum, serta sebuah program dalam suatu rencana kerja yang sifatnya indikatif. Di dalam satuan kerja tersebut RPJM ini disebut dengan rencana strategis SKPD.
Rencana pembangunan dalam periode 5 tahun ini dijabarkan kembali dengan lebih mendalam, ke dalam rencana pembangunan tahunan yang kemudian dituangkan kembali ke dalam rencana kerja atau lebih sering disebut dengan Renja. Renja SKPD adalah sebuah dokumen perencanaan yang digunakan selama periode 1 tahun.
Renja SKPD ini biasanya lebih mengacu kepada renstra dan pagu yang indikatif, lalu kemudian rencana tersebut dijadikan pedoman penyusunan RKA SKPD. RKA tersebut akan menjadi muara dari dokumen perencanaan dan dokumen anggaran. RKA SKPD ini ditetapkan sebagai dasar dari dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA.
Tata cara penyusunan RKA dan DPA instansi pemerintah biasanya akan diulas di dalam dokumen perencanaan. Atau bisa juga menggunakan konsep pembuatan anggaran yang berbasis kinerja, tetapi keduanya harus berhubungan erat yaitu antara anggaran dan kinerja yang sesuai dengan yang diharapkan.
Maka dari itu, setiap unit pemerintahan harus membuat rumusan kinerja yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya. Indikator kinerja merupakan alat ukur yang mampu menilai keberhasilan suatu program atau kegiatan tertentu.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Keuangan , dapat dilihat pada sub laman diklat Keuangan