Bimtek Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Elektronik SPT Pemerintah – Tentunya calon peserta bimtek perpajakan sudah mengetahui apa e-SPT itu? Bagaimana cara pengisian dan pelaporannya, namun kerap kali terjadi kesalahan karena sebagian orang belum mengetahui tata cara pengisian dan pelaporan elektronik SPT itu sendiri.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan telah membuat aplikasi elektronik SPT atau sering di singkat dengan kata e-SPT. Aplikasi elektronik SPT digunakan oleh wajib pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Terdapat beberapa jenis aplikasi elektronik SPT, diantaranya adalah:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
- Badan Formulir 1771
- SPT PPh Pasal 21
- PPh Pasal 4 ayat 2
Info Bimtek Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Elektronik SPT Pemerintah
Aplikasi elektronik SPT memiliki banyak kelebihan, diantaranya adalah :
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman karena lampiran dalam bentuk media CD/disket,
- Data perpajakan terorganisir dengan baik,
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis,
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena kemudahan dalam membuat Laporan Pajak menggunakan sistem komputer,
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer,
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas,
- Lalu berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan perpajakan dengan tema “Diklat Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Elektronik SPT bagi Instansi Pemerintah”, seminar perpajakan akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Elektronik SPT Pemerintah
Tata cara pengisian e-SPT
1. Login ke aplikasi e-SPT
2. Memilih database yang ingin diisi lalu klik OK
3. Isi identitas wajib pajak,
- masukkan NPWP Perusahaan
- isi informasi profil wajib pajak
- setelah data sudah diisi dengan lengkap, klik simpan dan pilih Yes
4. Membuat SPT baru
- anda akan dialihkan ke halaman login
- gunakan username Administrator dan password 123. Anda dapat mengganti keduanya melalui menu ‘Utility’
- klik Buat SPT Baru
- pilih tahun pajak yang ingin diisi
- klik Buat
5. Isi Lampiran Khusus Amortisasi dan Penyusutan Fiskal
- isi Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal yang terdapat di Lampiran Khusus
- klik Baru
- isi jenis harta menurut kelompok
- jumlah penyusutan fiskal akan terisi otomatis
- jumlah penyusutan komersial diisi manual sama dengan penyusutan fiskal
- klik tutup setelah selesai mengisi lampiran
6. Mengisi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan
- Buka Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan
- Isi kolom sesuai laporan keuangan yang sudah ada
- Setelah selesai diisi, klik simpan dan tekan tombol YES
7. Isi Lampiran
- VI: Isi lampiran bila mempunyai perusahaan afiliasi, apabila tidak ada maka kosongkan dan klik tutup
- V: Berisi informasi pemegang saham dan daftar pengurus. Jumlah Modal Pemegang Saham diisi jumlah modal yang disetor pemegang saham.
- IV: Isi penghasilan yang telah dikenakan Pajak Final
- III: Isi informasi sesuai daftar Kredit Pajak Penghasilan dalam negeri
- II: Diisi sesuai laporan keuangan yang dibuat
- I: Merupakan penghitung pendapatan neto yang menjadi acuan perhitungan pajak. Sebagian kolom akan terisi otomatis. Klik simpan jika sudah lengkap.
8. Isi induk SPT
- Buka halaman Induk SPT
- Pilih PPh sesuai kriteria wajib pajak
- Isi penghasilan dan total kredit pajak
- Centang kelengkapan lampiran dan tentukan tanggal penyampaian, lalu simpan
Tata cara pelaporan e-SPT
Anda hanya perlu melakukan pelaporan dengan e-Filing, yaitu aplikasi yang telah disediakan untuk pelaporan SPT secara online. Aktifkan dulu e-FIN anda agar melaporkan SPT, apa itu e-FIN? Merupakan alat yang digunakan agar pertukaran elektronik dapat terjamin kerahasiaannya. Anda harus mengisi formulir permohonan aktivasi, permohonan diisi sendiri dan hanya dilakukan sekali.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Perpajakan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Perpajakan.