Diklat tentang Perkoperasian Indonesia – Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) bahwa Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
Diklat tentang Perkoperasian Indonesia – Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) bahwa Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan