Bimtek Standar Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi PNS – Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan memberikan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil. Maka Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS. selain dari PP No. 11 Tahun 2011, ada juga Peraturan pemerintah No. 34 Tahun 2014 mengatur perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah No. 7 Thn 1977 tentang peraturan gaji PNS yang telah diberlakukan per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Untuk hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir. Selain itu ada beberapa peraturan tambahan sebagai acuan antara lain Peraturan Presiden RI No. 25 Thn 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan UU No. 17 Thn 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam rangka pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan bagi PNS menjadi tepat, efektif, efisien dan tertib administrasi maka diperlukan standar pelayanan.
Info Bimtek Standar Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi PNS
Penetapan standar pembayaran gaji dan tunjangan bagi PNS adalah sebagai panduan bagi pelaksanaan pelayanan dalam meneliti dan menguji lalu memberikan informasi kepada pengguna pelayanan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan standar pelayanan penggajian dan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil yang tepat sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengguna pelayanan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Sehubungan dengan ini kami akan menyelenggarakan “Bimtek Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)”. Kegiatan pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Standar Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi PNS
Faktor-faktor Yang Memutuskan Kenaikan Gaji PNS
Dalam menentukan apakah gaji seorang PNS akan naik atau tidak, ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
- Kenaikan gaji berkala yang terjadi setiap 2 tahun sekali. Jika PNS tersebut sudah bekerja dalam 2 tahun, maka dia berhak mengalami kenaikan gaji.
- Kenaikan gaji karena Kinerja Kerja yang baik, dan mendapat penghargaan dengan predikat “Sangat Baik” atas hasil kerjanya, maka dia berhak menerima kenaikan gaji.
- Kenaikan pangkat yang diterima oleh PNS juga secara otomatis akan mengalami kenaikan gaji, karena standard gaji untuk setiap pangkat adalah berbeda. Semakin tinggi pangkat yang dimiliki, maka semakin besar standard gaji yang akan didapatkan.
- Kenaikan gaji atas Kebijakan Pemerintah atas dasar inflasi yang secara otomatis menaikkan harga bahan pangan di pasaran sehingga membutuhkan kenaikan gaji untuk para PNS, sehingga Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk menaikkan standard gaji PNS.
Info Jadwal Bimtek Standar Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil
Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan untuk setiap instansi baik di pusat maupun instansi daerah, karena standard tersebut berpengaruh terhadap kinerja dari PNS tersebut.
Dengan adanya standard yang bagus, maka pengaruh terhadap kinerja PNS akan berbanding lurus atau mengikuti peningkatan, yang tentunya akan meningkatkan pembangunan di wilayah yang bersangkutan.
UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Tentang Upah
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN ada pengaturan tentang rumusan upah dari PNS. Disitu disebutkan gaji PNS terdiri dari 3 komponen yaitu : Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan.
- Gaji Pokok – Jika sebelumnya ditetapkan bahwa Gaji Pokok diberikan berdasarkan masa kerja, maka dalam UU No. 5 Tahun 2014 ini ditetapkan perubahan bahwa Masa Kerja tersebut tidak mempengaruhi standard gaji PNS, melainkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko.
- Tunjangan Kinerja – Tunjangan Kinerja akan diberikan sesuai dengan kinerja dari PNS yang bersangkutan.
- Tunjangan Kemahalan – Tunjangan yang diberikan pada saat dimana harga kebutuhan mengalami kemahalan atau kenaikan harga secara drastis.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.