Bimtek Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil – Administrasi Kependudukan yaitu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan, melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam pendaftaran pencatatan sipil pada Instansi pelaksana.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dan Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti authentic yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Beberapa manfaat dokumen kependudukan adalah seperti :
- Memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk.
- Memberikan kepastian hukum.
- Memberiikan perlindungan hukum dan kenyaman bagi pemiliknya.
- Memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
Berdasarkan keputusan Permendagri Nomor 54 Tahun 1999 tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk. Registrasi pendaftaran penduduk yaitu proses pencatatan dan pengumpulan biodata penduduk yang berhubungan dengan peristiwa kependudukan harian dan kejadian yang mengubah status seorang yang dicatat atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan pada penduduk rentan administrasi kependudukan lalu penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Selain itu Berdasarkan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta peraturan menteri dalam negeri No. 19 Tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan, “Bimtek, Diklat dan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”. Yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Kependudukan dan Capil
Berikut ini adalah sekilas tentang Kependudukan dan Catatan Sipil:
Pejabat Pencatatan Sipil adalah aparatur pemerintahan yang melakukan pencatatan tentang Hal-Hal Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami masyarakat dan harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan ataupun perubahan KK, KTP dan/atau surat keterangan kependudukan lain yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Peristiwa Penting Kependudukan adalah kejadian yang dialami oleh penduduk meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Semua hal tersebut diatas penting untuk diketahui kemudian mampu untuk dilaksanakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu setiap aparatur sipil negara kependudukan dan capil haruslah memperdalam ilmunya. Baik itu secara langsung di lapangan ataupun dengan mengikuti pelatihan.