Bimtek Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah – Pengertian produk hukum daerah adalah produk–produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Selanjutnya produk hukum dibagi menjadi dua menurut sifatnya, yaitu produk hukum yang bersifat pengaturan dan produk hukum yang bersifat penetapan. Sedangkan Prolegda atau program legislasi daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerh provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Diketahui bahwa pembentukan peraturan perundang–undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di pemerintahan daerah. keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai represtasi rakyat menjadi sangat penting dalam proses legislasi yang merupakan salah satu tugas utamanya.
Info Bimtek Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Prolegda
Program Legislasi Daerah (prolegda) sebagai landasan operasional pembangunan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan akan dapat memproyeksikan kebutuhan hukum. Selain itu Peraturn Perundang-undangan baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan menetapkan visi dan misi, arah kebijakan, serta indikator secara rasional. Maka Prolegda tidak sekedar himpunan daftar judul Raperda, melainkan mengandung kegiatan dalam kurun waktu lima tahun atau satu tahun anggaran yang memiliki nilai strategis yang akan direalisasikan sebagai bagian dari pembangunn daerah.
Sehubungan dengan uraian diatas, dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat dengan tema “Sosialisasi Permendagri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) dan Rancangan Perda Inisiatif”. Bimbingan teknis dan pelatihan ini akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Sosialisasi Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Prolegda
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menghasilkan produk hukumnya sendiri, yang dinamakan Produk Hukum Daerah. Apakah produk hukum daerah itu? Apa saja jenis-jenisnya? Produk hukum daerah adalah produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan.
Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ada tiga macam:
- peraturan daerah,
- peraturan kepala daerah,
- dan peraturan bersama kepala daerah.
Dalam praktiknya, peraturan daerah atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya, seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan walikota. Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah.
Untuk Informasi Bimtek dan Diklat Pemerintahan dengan materi lainnya, dapat di lihat pada kategori Diklat Pemerintahan.