Bimtek Dan Diklat Perencanaan dan Evaluasi Terhadap Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) – Salah satu bentuk Evaluasi yang telah secara rutin dilakukan Pemerintah adalah Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. EKPPD yaitu suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja. Sasaran Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, seperti tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Di samping itu Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. Adapun payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Lalu Menurut Menteri Dalam Negeri, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebuah model evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahan utama bagi proses Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang disusun berdasarkan hasil evaluasi mandiri pemerintah daerah terhadap berbagai dimensi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari proses Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sudah dilakukan, penyusunan data evaluasi mandiri yang menjadi bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah jadi masih perlu pembinaan.
Selanjutnya dalam rangka memantapkan pemahaman aparatur mengenai Pelaporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan / Sosialisasi / Bimbingan Teknis / Diklat yaitu dengan tema ” Bimtek Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah “. Dengan demikian Sosialisasi Perencanaan dan Evaluasi Terhadap Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD / EPPD) tersebut akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah
Tata pemerintahan daerah memang sangatlah penting untuk diperhatikan, hal ini tentu berguna untuk mengetahui secara keseluruhan dari tata pemerintahan NKRI. Selain itu, juga dapat digunakan untuk mengatahui sejarah dari proses perjalanan Pemerintahan Darah yang sudah diterapkan di Indonesia mulai dari merdeka hingga skerang. Apakah, kinerja yang telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan daerah mampu mempercepat pemangunan yang telah dilaksanakan atau justru mempersulitnya.
Dasar Hukum
Daam hukum dalam perencanaan dan evaluasi kinerja aparatur pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2008 mengenai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Menurut Mendagri, evalusi Kinerja Penyelenggaraan Pemda merupakan suatu model evaluasi terhadap kinerja atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahan Pertimbangan
Bahan pertimbangna untuk proses Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang telah disusun berdasarkan hasil valuasi pemda terahadap berbagai dimensi kinerja pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari proses inilah, EKPPD yang telah dilakukan akan dibuat penyusunan atas data evaluasi yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunana LPPD.