Bimtek Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif. Lantaran itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah. Namun, sebenarnya fungsi legislatif di daerah, tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebufkan bahwa DPR memegan kekuasaan membentuk UU, dan di dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pressiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Meskipun kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah propinsi maupun kabupaten/kota. Senantiasa berada di tangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD. Pengendalian DPRD diatur dalam UU 22/2003 Pasal 61, 62 & 77, 78, Pasal 19, 20 , 49 PP 25/2004, Pasal 43 UU 32/2004, Pasal 292, 343 & 293, 344 Undang-Undang 27/2009 dan Pasal 132 & 133 PP 58/2005 yang menyatakan bahwa fungsi DPRD diantaranya adalah PENGAWASAN.
Info Bimtek Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan
Kami dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota DPRD dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bersama ini Kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan materi “Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” . Yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan
Peran Dan Fungsi Utama DPRD
Sebenarnya fungsi utama DPRD adalah mengontrol jalannya pemerintahan di suatu daerah. Sedangkan dalam bidang legislatif posisi DPRD ini bukanlah yang dominan. Sebagai contoh Gubernur atau Bupati diwajibkan mengajukan peraturan daerah yang kemudian disampaikan kepada DPRD. Kemudian DPRD akan memberikan persetujuannya atas peraturan daerah tersebut.
Jadi dalam arti secara umum, peran DPRD hanyalah sebagai pengontrol atau sebagai pengendali yang menyetujui ataupun menolak suatu peraturan daerah yang diajukan oleh Gubernur atau Bupati. DPRD juga dapat menyetujui atau bahkan menolak perubahan-perubahan tertentu di dalam peraturan daerah. Sekali-sekali diperbolehkan juga untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah.
Lembaga parlemen atau DPRD tersebut merupakan salah satu lembaga politik, sifatnya sebagai lembaga politik tersebut memiliki fungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Sedangkan untuk fungsi pengawasan legislatif, fungsinya berkaitan dengan teknis membutuhkan prasyarat dan segala jenis dukungan teknis.
Bimtek Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan
Selain itu sebagai suatu lembaga politik, maka prasyarat pokok untuk menjadi anggota parlemen adalah kepercayaan dari rakyat. Bukan prasyarat keahlian yang sifatnya teknis daripada politis, misalnya seseorang yang bergelar profesor tapi tidak memiliki kepercayaan dari rakyat maka ia tidak bisa menjadi anggota parlemen atau DPRD.
Sebagai salah satu lembaga pengawasan politik yang kedudukannya masih setara dengan pemerintah setempat, DPRD memiliki hak untuk melakukan amandemen. Bahkan jika perlu DPRD dapat menolak setiap rancangan yang diberikan oleh pemerintah. DPRD juga memiliki hak dengan inisiatif sendiri untuk merancang dan mengajukan kembali kepada pemerintah (Gubernur/Bupati).
Oleh karena itu seharusnya DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia meningkatkan perannya sebagai wakil rakyat yang aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah masing-masing dengan sebaik-baiknya. Untuk melaksanakan fungsi DPRD maka setiap anggota DPRD harus menghimpun dukungan informasi serta keahlian dari para pakar dan ahli.
Informasi mengenai para pakar dan para ahli ini banyak tersedia di kalangan masyarakat umum, yang dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan seluruh rakyat. DPRD juga dapat mengangkat beberapa asisten ahli untuk membantu melaksanakan tugasnya.
Untuk Info Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap. Dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD