Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah – Salah satu pengelolaan aset adalah penghapusan dan pemindah tanganan, memurut Pasal 23 PP No. 27 / 2014 yang dimaksud dengan penghapusan adalah: Tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Sedangkan aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi oleh pemerintah daerah, aset tersebut dapat dilakukan penghapusan. Selain secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Pemindahtanganan menurut Pasal 17 PP No. 27 / 2014 pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah. dan menurut Perda No. 3 / 2014 Pasal 22 Pemindahtanganan adalah: Pengaihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah.
Sedangkah pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan apabila sudah tidak sesuai dengan tata wilayah atau kota. Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah tersedia dalam dokumen penganggaran, diperuntukkan bagi PNS pemerintah daerah yang bersangkutan, untuk kepentingan umum, serta dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadialn dan/atau menurut ketentuan perundang-undangan.
Info Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota melalui pengelola barang.
Barang milik daerah yang sudah tidak digunakan atau dibutuhkan dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan tersebut dapat dengan penjualan, tukar menukar, hibat, dan penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan barang milik daerah supaya dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajarnya, kecuali terhadap barang yang dipindahtangankan dalam bentuk hibah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah / Barang Milik Daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Yang akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Bentuk dan Alasan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Barang milik daerah dapat dipindahtangankan dengan cara sebagai berikut:
- Penjualan barang yang tidak terpakai lagi, dimana hasil penjualan barang milik daerah. Tersebut merupakan tambahan atas Pendapatan Daerah yang bisa digunakan untuk peningkatan ekonomi daerah yang bersangkutan.
- Tukar tambah barang dengan barang lain atau instansi lain. Yaitu menyerahkan barang milik daerah yang satu kepada daerah yang lain, dan sebaliknya daerah yang lain tersebut menyerahkan barang milik mereka sebagai ganti atau tukar. Jika terdapat selisih harga antara kedua barang yang ditukar, maka dihitung sebagai tukar tambah.
- Hibah atau sumbangan, bisa seperti tanah milik Pemerintah Daerah yang disumbangkan untuk pembangunan taman, sarana olahraga, panti sosial dan tujuan lainnya.
- Penyertaan modal pemerintah daerah, misalnya perusahaan swasta mendirikan sebuah perusahaan atau pabrik di suatu daerah, lalu Pemerintah Daerah tersebut ingin berinvestasi atau menyertakan modal dalam perusahaan tersebut dengan menyerahkan tanah untuk dipakai sebagai tempat usaha dari perusahaan swasta tersebut.
Prosedur Dalam Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
- Jika barang yang akan dipindahtangankan tidak melebihi Rp 5 miliar, maka proses pemindahtanganannya harus mendapat persetujuan Kepala Daerah tertinggi, dalam hal ini adalah Gubernur atau Bupati/Walikota, yang diajukan oleh Pengelola Barang.
- Jika barang yang akan dipindahtangankan melebihi Rp 5 miliar, maka proses pemindahtanganannya harus mendapat persetujuan dari DPRD yang diajukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati, kecuali:
2.1. Tanah atau bangunan yang tidak sesuai dengan tata kota, seperti daerah bantaran sungai yang akan dikelola oleh pihak lain, dipindahtangankan dari Pemerintah Daerah karena merusak tata kota.
2.2. Bangunan yang sudah dirubuhkan dan diganti dengan bangunan baru, misalnya bekas terminal yang sudah tidak terpakai dirubah menjadi taman kota.
2.3. Barang yang diperuntukkan bagi PNS, seperti mobil dan rumah dinas. - Proses penghapusan bisa disetujui jika sudah dilakukan pemeriksaan tentang apa penyebab penghapusan tersebut. Jika kerusakan atau kehilangan dilakukan oleh kesalahan oknum, maka akan dituntut ganti rugi atas penghapusan tersebut.
- Jika pemeriksaan barang yang akan dihapus sudah selesai, maka diajukan kepada Kepala Daerah setempat yang tertinggi untuk meminta persetujuan.
- Baik penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah harus diberikan penilaian terhadap barang dulu secara nominal untuk membukukan nilai akhir dari barang yang akan dihapus dari daftar Inventaris dan Laporan Neraca Pemerintah Daerah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Barang dan Aset. Dapat dilihat pada sub laman Diklat Barang dan Aset