Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi bagi PPK – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 / 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang Sehubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Akuntansi Keuangan Daerah adalah sebuah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak–pihak ekstern entitas pemerintah daerah (kabupaten,kota dan provinsi) yang memerlukan. (abdul halim. 2004:34).
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Tujuan akuntansi keuangan daerah adalah demi menyediakan informasi keuangan yang lengkap, cermat dan akurat. Maka dapat menyajikan informasi keuangan yang andal dan dapat dipertanggung jawabkan. Pengelolaan keuangan daerah ini diatur di dalam peraturan menteri. Kegiatan mengelola keuangan ini juga meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD.
Info Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendaharawan SKPD
Selain itu juga meliputi pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada sistem pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan laporan akuntansi keuangan daerah. Maka sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan bimtek dan diklat keuangan dengan tema “ Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendaharawan SKPD”. Pelaksanaan pelatihan keuangan ini akan diselenggarakan di beberapa daerah pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan
Yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi : Asas umum pengelolaan keuangan daerah; Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah; Struktur APBD; Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD; Penyusunan dan penetapan APBD; Pelaksanaan dan perubahan APBD; Penatausahaan keuangan daerah; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; Pengelolaan kas umum daerah, Piutang daerah, Investasi daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Dana cadangan, Utang daerah dan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; Penyelesaian kerugian daerah.
Pada tahap pelaksanaan APBD diperlukan
- Konsistensi dalam menyelenggarakan sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- Terjaminnya kehandalan data barang / aset dan persediaan;
- Pengembangan system akuntansi serta ketersediaan SDM dan infrastruktur teknologi informasi;
- Pencatatan transaksi yang didukung dengan bukti yang cukup; serta
- Tercipta koordinasi diantara semua pihak yang terkait, khususnya koordinasi antara Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa(PBJ), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengelola Barang Milik Daerah(PMD) dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Untuk mengetahui informasi bimtek dan diklat keuangan dengan materi lainnya dapat dilihat di sub laman Diklat Keuangan