Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Anggota DPRD – Di dalam alokasi APBD adalah Hibah dan Bantuan Sosial, bantuan berupa Uang/Barang yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko social. Berdasarkan UU Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negera yaitu pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan oleh APBN dan APBD.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Utang negara merupakan jumlah uang yang harus wajib dibayar pemerintah pusat maupun kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang. Bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah. Disamping itu utang negara / pinjaman luar negeri juga merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri tersebut.
Info Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Anggota DPRD
Adapun fungsi utang negara atau pinjaman luar negeri adalah sebagai berikut: menutupi defisit anggaran; menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda; Adapun jalan keluar dalam penataan portofolio utang pemerintah yang tentu dimaksud untuk mengurangi beban belanja.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan kewenangan daerah. Dalam rangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta adanya study kelayakan dan banding yang bertujuan meningkatkan kualitas instansi SKPD antar pemerintah daerah. Dalam hal ini kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis dengan tema “Tentang Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten”. Yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Anggota DPRD
Hak-hak DPRD itu ialah hal legislasi, hak anggaran dan hak pengawasan yang memiliki penjelasan di bawah ini:
- Hak legislasi adalah hak seluruh anggota DPRD dalam membentuk peraturan-peraturan yang dibuat dan disetujui bersama Kepala Daerah.
- Hak anggaran adalah hak semua anggota DPRD untuk merencanakan rancangan belanja daerah kemudian mengesahkannya.
- Hak pengawasan adalah hak anggota DPRD untuk melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahannya apakah sesuai dengan kebijakan yang disahkan.
Tak hanya hak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban yang besar atas dasar terpilihnya sebagai wakil dari rakyat daerah. Seorang anggota DPRD wajib melakukan amanah yang telah diberikan rakyat kepadanya sesuai janji yang ia ucapkan saat melakukan kampanye.
Sebagai pengemban amanah, anggota DPRD sangat dilarang melakukan hal-hal yang merugikan rakyat seperti korupsi. Selama menjalankan tugasnya, pada dunia DPRD terdapat beberapa istilah seperti reses dan bimbingan teknis atau bimtek.
Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Anggota DPRD
Reses adalah
suatu masa dimana seluruh anggota DPRD beristirahat dari masa sidang dan melaksanakan kegiatan di luar gedung.
Kegiatan di luar gedung disebut dengan kunjungan kerja yang dilakukan dengan tujuan menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar daerah pemilihan.
Sedangkan Bimbingan Teknis atau Bimtek adalah suatu kegiatan yang dilakukan anggota DPRD untuk menambah kompetensi dan mengoptimalkan fungsi DPRD.
Bimbingan teknis dilaksanakan sebanyak dua kali selama sebulan atau sesuai waktu yang ditentukan.
Di dalam acara bimtek diisi dengan materi-materi yang membangun jiwa positif dari seorang anggota DPRD yang mengikuti acarnya.
Salah satu materi bimtek yaitu orientasi pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Dana hibah dan bantuan sosial untuk seluruh anggota DPRD teralokasi di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Dana hibah dan dana sosial dapat berupa dengan uang serta dapat pula berupa barang. Dana hibah dan dana sosial diberikan kepada anggota DPRD dengan tujuan untuk menunjang urusan pemerintahan dan pelindung risiko sosial.
Seperti yang terdapat di Undang-Undang No. 1/2004 bahwa tetapan APBD mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang ada di negara dipisahkan. Tak hanya itu, kekayaan dan inventasi yang ada di negara juga dipisahkan.
Bimbingan teknis dengan materi terkait dana hibah dan dana sosial bagi anggota DPRD bertujuan untuk meningkatan efektivitas dana-dana tersebut.
Dana sosial dan hibah juga memiliki fungsi untuk meningkatkan kualitas suatu instansi di daerah khususnya DPRD. Bimbingan teknis dilaksanakan sesuai dengan jadwal (waktu) dan tempat yang telah ditentukan dengan biaya tertentu.
Untuk Info Bimtek atau Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap. Dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD