Diklat Penatausahaan Barang Milik Daerah – Reformasi dalam bidang keuangan yang ditandai dengan lahirnya Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Serta Undang – Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah membawa perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan lahirnya ketiga undang- undang tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta transparansi tentang pengelolaan barang milik negara karena pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara juga termasuk di dalam lingkup keuangan negara.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Banyak hal yang membuat Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap BMD yaitu Belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya. Belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah. Pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah, serta kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan BMD.
Info Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah
Untuk itu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas mengelola BMD. Bimtek bertajuk Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi SIMBADA. Ini memberikan pengetahuan dan tata cara mengelola BMD yang ada di Kabupaten, Kota Dan Provinsi dengan menggunakan aplikasi SIMBADA.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Aset Daerah / Barang Milik Daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah. Yang akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Penatausahaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum untuk Penatausahaan Barang Milik Daerah adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Sasaran dan Tujuan Penatausahaan Barang Milik Daerah Sasaran dari pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Hibah yang diperoleh dari pihak lain
- Perjanjian kontrak dengan pihak swasta maupun instansi lain
- Hasil penyitaan atau sejenisnya yang sudah disahkan oleh putusan pengadilan. Sedangkan tujuan dari Penatausahaan itu adalah:
- Untuk menyusun laporan Neraca Pemerintah Daerah, dimana dalam Neraca tersebut akan tertera semua aset yang dimiliki, mulai dari aset lancar, aset tetap berwujud maupun aset tetap tidak berwujud, beserta seluruh penyusutannya.
- Untuk merencanakan pengadaan barang baru. Jadi jika ada permintaan kebutuhan baru terhadap barang, maka harus diperiksa terlebih dahulu apakah kebutuhan itu memang perlu dipenuhi, atau tidak perlu diadakan karena sisa barang sejenis masih tersedia. Makanya untuk mengetahui ketersediaan tersebut perlu dilakukan penatausahaan.
- Untuk mengontrol barang milik daerah apakah ada yang rusak atau hilang, supaya bisa membuat perencanaan untuk penggantian atau meminta ganti rugi apabila kerusakan atau kehilangan itu disebabkan oleh oknum pengelola mapupun pengguna barang tersebut. Kriteria Penatausahaan Barang Milik Daerah
- Dalam hal Pendataan, harus dilakukan berdasarkan klasifikasi barang. Misalnya harus dibedakan mana aset lancar, mana aset tetap berwujud, dan mana aset tetap tidak berwujud.
- Proses Pencatatan atau Pembukuan harus mencatat nilai perolehan barang, tanggal dimulai pemakaian barang tersebut untuk menghitung besar penyusutan per bulan, menentukan metode penyusutan yang digunakan dalam pembukuan.
- inventarisasi harus mengklasifikasikan barang berdasarkan Pendataan dan sensus (stock opname) secara berkala. Biasanya sensus dilakukan 5 tahun sekali untuk memeriksa keadaan kuantitas barang apakah sesuai dengan pembukuan yang dilakukan selama ini.
- Pembuatan Laporan Neraca berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah diperhitungkan dengan akumulasi dan dilakukan dengan menggunakan.
Sistem Informasi Barang Milik Daerah (Simbarda).
Dalam Penatausahaan Barang Milik Daerah dilakukan dengan pembagian tugas antara Pengguna, Pengelola dan Pengawas/Penilai.
- Pengguna Barang menyusun rencana kebutuhan barang, mengajukan anggaran.
- Pengelola Barang melakukan Pendataan, Pembukuan dan Inventarisasi.
- Pengawas atau Penilai melakukan penilaian atas nilai akhir barang serta memeriksa kondisi akhir dari barang milik daerah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Barang dan Aset. Dapat dilihat pada sub laman Diklat Barang dan Aset