Diklat Sistem Sistem Evaluasi Jabatan – Evaluasi Jabatan adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi. Dalam rangka menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor Jabatn, sehingga untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pembenahan di lingkungan pemerintah atau dalam sebuah perusahaan, perlu diadakannya sebuah pelatihan seperti Pelatihan Sistem Evaluasi Jabatan.
Selanjutnya tujuan penyusunan Evaluasi Jabatan adalah memperoleh dasar atau basis yang dianggap adil untuk membuat peringkat Jabatan yang ada. Di samping itu, penyusunan Evaluasi Jabatan juga sangat membantu dalam menentukan nilai Jabatan yang tidak mudah di ukur secara kuantatif terutama jabatan yang bersifat professional, managerial dan administrative. Lain definisi Evaluasi Jabatan adalah Sistem penilaian bobot pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penetapan standar gaji karyawan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Umumnya Evaluasi Jabatan yang digunakan oleh banyak perusahaan yaitu untuk memecahkan masalah penggajian, mengutamakan pendekatan rasional dalam menetapkan bobot dan nilai tiap jabatan. Selain itu teknik Evaluasi Jabatan sangat membantu dalam menetukan nilai jabatan yang tidak mudah diukur secara kuantatif, khususnya jabatan yang bersifat professional, managerial dan administrative. Pada Sistem Evaluasi Jabatan ini yang dinilai adalah pekerjaan dan komponen-komponennya, bukan hasil karya atau prestasi pekerjaannya.
Info Bimtek Sistem Sistem Evaluasi Jabatan
Proses tersebut terdiri dari 5 tahapan yaitu seperti:
- Analisis jabatan (anjab)
- Penetuan faktor-faktor yang dinilai
- Seleksi metode
- Penghitungan nilai masing-masing jabatan
- Serta penyusunan struktur gaji sesuai dengan hasil penilaian
Oleh karena itu dengan meningkatnya pemahaman dan penerapan atas uraian mengenai metode, penilaian dan tujuan dari Evaluasi Jabatan. Dengan ini kami akan melaksanakan “Pelatihan Sistem Evaluasi Jabatan”, yang akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Sistem Sistem Evaluasi Jabatan
Salah satu syarat untuk menentukan tunjangan kinerja harus menyusun evaluasi jabatan untuk menentukan level jabatan/ grate jabatan sesuai dalam amanat Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN diangkat dalam pangkat dan Jabatan selain mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan anatara lain salah satunya melalui Diklat/Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif. Standar kompetensi jabatan yang digunakan sesuai dengan peraturan kepala BKN No. 7 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Manajerial dan peraturan Kepala BKN No. 8 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Teknis.
Program Bintek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN bagi para pengelola SDM-ASN di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen ASN.
Untuk informasi lainnya silahkan kunjungi sub laman Diklat Kepegawaian