Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD – Reses berarti perhentian sidang (parlemen) atau masa istirahat dari kegiatan bersidang. Reses juga dapat diartikan masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyat dan badan sejenisnya.
Reses juga merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Sedangkan masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dasar dari pelaksanaan reses adalah UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Masa reses selalu dimanfaatkan oleh anggota dewan untuk melakukan agenda politik dan sosialnya.
Berlangsungnya masa reses mengikuti jadwal persidangan yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam satu tahun. Dengan adanya masa reses ini bertujuan untuk mewujudkan aspirasi dan pengaduan keluhan masyarakat sekaligus sebagai bukti kinerja anggota DPRD. Anggota DPRD melakukan reses di daerah pemilihnya untuk berkomunikasi dengan masyarakat, reses merupakan kegiatan yang dilakukan giluar masa sidang DPRD.
Info Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD
Didalam masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Lalu biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Adapun dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan / bimtek / diklat dengan materi “Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota / Kabupaten“ yang akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD
Penggunaan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak semua digunakan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Misalnya Aceh, provinsi ini memiliki nama yang berbeda, nama DPRD mempunyai nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRRK). Nama lembaga perwakilan legislatif di Aceh itu telah diatur dalam Undang-Undang Negara Indonesia No. 11 Tahun 2006.
Wewenang dan Tugas DPRD
DPRD memiliki wewenang, tugas dan hak yang telah ditetapkan pemerintah serta telah disahkan Undang-undang yang berlaku.
Wewenang dan tugas DPRD, yaitu:
- Bersama Kepala Daerah membuat peraturan daerah (Perda) dan membuat rancangan peraturan daerah terkait anggaran belanja.
- Melakukan pengawasan jalannya pemerintahan daerah sesuai kebijakan Kepala Daerah.
- Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah.
- Berhak memilih Kepala Daerah bila pada suatu ketika terjadi kekosongan kekuasaan dengan alasan tertentu.
- Mengajukan pertanyaan dan pendapat atas kebijkan yang ditetapkan Kepala Daerah.
- Memberikan persetujuan terkait hal-hal yang menyangkut daerah tersebut.
- Mengupayakan hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku.
- Melaksanakan wewenang dan tugasnya sesuai peraturan yang ada.
Tidak hanya hal-hal di atas, DPRD juga memiliki masa istirahat atau masa pemberhentian sidang yang disebut dengan masa reses. Dengan kata lain, selama masa reses anggota dewan perwakilan tidak memiliki agenda sidang, namun melakukan kegiatan di luar gedung. Selama masa reses, anggota dewan melaksanakan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya atau dapil.
Tujuan reses yaitu untuk melakukan komunikasi yang bermakna sebagai kegiatan tindak lanjut dari aspirasi yang telah disampaikan masyarakat. Masa reses dilaksanakan tiga kali dalam jangka waktu setahun dan 14 kali dalam masa jabatan lima tahun. Kegiatan selama masa reses dibiayai oleh sekretariat DPRD dan biayanya wajib dipertanggungjawabkan dengan bukti pembayaran.
Terkait dengan itu selalu diadakan bimbingan teknis atau bimtek dengan materi orientasi pengelolaan dana reses bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Bimbingan teknis dilaksanakan di beberapa daerah dengan lokasi tertentu. Bimtek telah dipastikan waktu dan tempatnya serta telah ditetapkan berapa biaya yang digunakan selama kegiatan dengan pertimbangan peserta menginap atau tidak.
Untuk Info Bimtek atau Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD.