Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD – Alat Kelengkapan DPRD Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dibantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD diatur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Untuk mendukungnya kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Info Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Sekretariat DPRD yang dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah melalui usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD bak secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat tentang “Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD” yang akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Wewenang DPRD
Selain fungsi, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang yang akan dijabarkan di bawah ini:
a. Membuat peraturan daerah
b. Merencanakan anggaran belanja
c. Mengesahkan anggaran belanja
d. Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah
e. Mengajukan pendapat dan pertanyaan
f. Meminta laporan pertanggungjawaban
g. Memberi persetujuan dan mengupayakan terlaksananya kebijakan pemerintah daerah.
DPRD tak hanya memiliki hal-hal di atas, namun juga memiliki alat kelengkapan yang terdiri dari beberapa badan, yaitu:
- Pemimpin
- Badan Musyawarah, Komisi dan Legislasi serta Badan Anggaran
- Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan.
DPRD menjalankan tugasnya dengan dibantu sekretariat yang anggotanya ialah para pegawai negeri sipil dengan tujuan untuk menyelenggarakan administrasi.
Kesekretariatan memiliki tugas, yaitu:
- Mengkoordinir lalu melaksanakan administrasi di bidang keuangan
- Menjadi pendukung DPRD dalam menjalankan tugasnya
- Sebagai penyedia tenaga-tenaga yang dibutuhkan DPRD.
Pada nomor tiga tertulis bahwa sekeretariat menyediakan tenaga yang dibutuhkan DPRD dan tenaga yang dimaksud yaitu tenaga ahli. Hal ini telah dimasukkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah ke dalam pasal aturan tenaga ahli. Sesuai Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda pada pasal 20 c tertulis “Pembentukan kelompok tenaga ahli alat kelengkapan DPRD”.
Sekretariat lalu dipilih oleh sekretaris daerah yang kemudian bekerja sama dengan kepala daerah untuk menjalankan tugas yang disepakati. Dalam rangka optimalisasi tugas dan Tanggung jawab alat kelengkapan DPRD dilakukan rangkaian bimtek.
Bimtek adalah bimbingan teknis untuk peserta dengan tujuan menambah kompetensi dengan materi-materi yang diberikan, seperti:
- Cara membangun komunikasi yang baik
- Cara membentuk tim kerja dengan solidaritas yang tinggi
- Cara melakukan tim kerja yang efektif
- Cara memahami hal-hal yang terkait dengan perwakilan rakyat
- Cara melaksanakan pelayanan prima di lingkungan masyarakat
- Cara melakukan survei kepuasan masyarakat.
Tak hanya itu saja, dalam rangkaian acara bimbingan teknis atau bimtek materi juga berisi terkait hal-hal yang bersangkutan dengan DPRD.
Hal-hal itu seperti materi mengenai fungsi, wewenang dan hak yang dimiliki DPRD. Lalu materi mengenai kekuasaan yang dimiliki DPRD meliputi kekuasaan peradilan, pelaksanaan pemerintah daerah dan kekuasaan undang-undang atau perundang-undangan.
Untuk Info Bimtek atau Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD