Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD – Alat Kelengkapan DPRD Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dibantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD diatur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Untuk mendukungnya kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Info Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Sekretariat DPRD yang dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah melalui usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD bak secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat tentang “Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD” yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal bimtek atau diklat selanjutnya, silahkan lihat info dibawah ini :
Info Jadwal Bimtek DPRD
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Info Jadwal Bimtek April 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Wewenang DPRD
Selain fungsi, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang yang akan dijabarkan di bawah ini:
a. Membuat peraturan daerah
b. Merencanakan anggaran belanja
c. Mengesahkan anggaran belanja
d. Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah
e. Mengajukan pendapat dan pertanyaan
f. Meminta laporan pertanggungjawaban
g. Memberi persetujuan dan mengupayakan terlaksananya kebijakan pemerintah daerah.
DPRD tak hanya memiliki hal-hal di atas, namun juga memiliki alat kelengkapan yang terdiri dari beberapa badan, yaitu:
- Pemimpin
- Badan Musyawarah, Komisi dan Legislasi serta Badan Anggaran
- Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan.
DPRD menjalankan tugasnya dengan dibantu sekretariat yang anggotanya ialah para pegawai negeri sipil dengan tujuan untuk menyelenggarakan administrasi.
Kesekretariatan memiliki tugas, yaitu:
- Mengkoordinir lalu melaksanakan administrasi di bidang keuangan
- Menjadi pendukung DPRD dalam menjalankan tugasnya
- Sebagai penyedia tenaga-tenaga yang dibutuhkan DPRD.
Pada nomor tiga tertulis bahwa sekeretariat menyediakan tenaga yang dibutuhkan DPRD dan tenaga yang dimaksud yaitu tenaga ahli. Hal ini telah dimasukkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah ke dalam pasal aturan tenaga ahli. Sesuai Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda pada pasal 20 c tertulis “Pembentukan kelompok tenaga ahli alat kelengkapan DPRD”.
Sekretariat lalu dipilih oleh sekretaris daerah yang kemudian bekerja sama dengan kepala daerah untuk menjalankan tugas yang disepakati. Dalam rangka optimalisasi tugas dan Tanggung jawab alat kelengkapan DPRD dilakukan rangkaian bimtek.
Bimtek adalah bimbingan teknis untuk peserta dengan tujuan menambah kompetensi dengan materi-materi yang diberikan, seperti:
- Cara membangun komunikasi yang baik
- Cara membentuk tim kerja dengan solidaritas yang tinggi
- Cara melakukan tim kerja yang efektif
- Cara memahami hal-hal yang terkait dengan perwakilan rakyat
- Cara melaksanakan pelayanan prima di lingkungan masyarakat
- Cara melakukan survei kepuasan masyarakat.
Tak hanya itu saja, dalam rangkaian acara bimbingan teknis atau bimtek materi juga berisi terkait hal-hal yang bersangkutan dengan DPRD.
Hal-hal itu seperti materi mengenai fungsi, wewenang dan hak yang dimiliki DPRD. Lalu materi mengenai kekuasaan yang dimiliki DPRD meliputi kekuasaan peradilan, pelaksanaan pemerintah daerah dan kekuasaan undang-undang atau perundang-undangan.
Untuk Info Bimtek atau Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD