Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD – Alat Kelengkapan DPRD Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dibantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD diatur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Untuk mendukungnya kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Info Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Sekretariat DPRD yang dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah melalui usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD bak secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat tentang “Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD” yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Wewenang DPRD
Selain fungsi, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang yang akan dijabarkan di bawah ini:
a. Membuat peraturan daerah
b. Merencanakan anggaran belanja
c. Mengesahkan anggaran belanja
d. Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah
e. Mengajukan pendapat dan pertanyaan
f. Meminta laporan pertanggungjawaban
g. Memberi persetujuan dan mengupayakan terlaksananya kebijakan pemerintah daerah.
DPRD tak hanya memiliki hal-hal di atas, namun juga memiliki alat kelengkapan yang terdiri dari beberapa badan, yaitu:
- Pemimpin
- Badan Musyawarah, Komisi dan Legislasi serta Badan Anggaran
- Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan.
DPRD menjalankan tugasnya dengan dibantu sekretariat yang anggotanya ialah para pegawai negeri sipil dengan tujuan untuk menyelenggarakan administrasi.
Kesekretariatan memiliki tugas, yaitu:
- Mengkoordinir lalu melaksanakan administrasi di bidang keuangan
- Menjadi pendukung DPRD dalam menjalankan tugasnya
- Sebagai penyedia tenaga-tenaga yang dibutuhkan DPRD.
Pada nomor tiga tertulis bahwa sekeretariat menyediakan tenaga yang dibutuhkan DPRD dan tenaga yang dimaksud yaitu tenaga ahli. Hal ini telah dimasukkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah ke dalam pasal aturan tenaga ahli. Sesuai Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda pada pasal 20 c tertulis “Pembentukan kelompok tenaga ahli alat kelengkapan DPRD”.
Sekretariat lalu dipilih oleh sekretaris daerah yang kemudian bekerja sama dengan kepala daerah untuk menjalankan tugas yang disepakati. Dalam rangka optimalisasi tugas dan Tanggung jawab alat kelengkapan DPRD dilakukan rangkaian bimtek.
Bimtek adalah bimbingan teknis untuk peserta dengan tujuan menambah kompetensi dengan materi-materi yang diberikan, seperti:
- Cara membangun komunikasi yang baik
- Cara membentuk tim kerja dengan solidaritas yang tinggi
- Cara melakukan tim kerja yang efektif
- Cara memahami hal-hal yang terkait dengan perwakilan rakyat
- Cara melaksanakan pelayanan prima di lingkungan masyarakat
- Cara melakukan survei kepuasan masyarakat.
Tak hanya itu saja, dalam rangkaian acara bimbingan teknis atau bimtek materi juga berisi terkait hal-hal yang bersangkutan dengan DPRD.
Hal-hal itu seperti materi mengenai fungsi, wewenang dan hak yang dimiliki DPRD. Lalu materi mengenai kekuasaan yang dimiliki DPRD meliputi kekuasaan peradilan, pelaksanaan pemerintah daerah dan kekuasaan undang-undang atau perundang-undangan.
Untuk Info Bimtek atau Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD