Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan APBD – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010, tugas komisi DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturn daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi. Atau dengan kata lain melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD.
Keputusan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, integrasi sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Sementara upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD. Lalu pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang Dasar 1945.
Info Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan APBD
Sehubungn dengan itu, dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa belanja negara dan belanja daerah dirinci sampai dengn unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Mengenai hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD. Maka ini kami akan mengadakan Bimbingan Teknis tentang Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD. bimtek dan diklat DPRD akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan APBD
Tujuan Dan Fungsi Wewenang DPRD Dan Pemerintah Dalam Penetapan Anggaran
Dalam proses penyusunan dan penetapan APBD, DPRD dan pemerintah harus menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan di dalam peraturan undang-undang.
Di dalam aturan undang-undang tersebut, belanja negara serta belanja daerah harus dirinci berdasarkan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan serta jenis belanja apa yang dilakukan.
Artinya setiap pergeseran yang terdapat pada anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, dan yang lainnya, harus sesuai dengan persetujuan dari DPRD.
Salah satu upaya dalam memperbaiki proses anggaran di dalam sektor publik adalah bagaimana cara menerapkan anggaran yang berbasis sebuah prestasi kerja.
Karena sistem anggaran yang berbasis pada prestasi kerja memerlukan kriteria yang memadai, yaitu dalam hal pengendalian kerja dan evaluasi. Serta untuk menghindari adanya duplikasi dalam hal menyusun rencana kerja dan anggaran dalam kementrian negara, lembaga, dan perangkat daerah. Selain itu diperlukan juga penyatuan sistem akuntabilitas kinerja di dalam sistem penganggaran.
Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan APBD
Sistem akuntabilitas kinerja di dalam sistem penganggaran
Caranya yaitu dengan memperkenalkan sistem penyusunan dalam hal rencana kerja dan anggaran dalam kementrian, lembaga, dan perangkat daerah. Dengan dilakukannya penyusunan tersebut, maka akan terpenuhi kebutuhan pada anggaran yang berbasis prestasi kerja dan juga pengukuran akuntabilitas dalam kinerja kementrian, lembaga, dan perangkat daerah yang bersangkutan.
Sama dengan upaya dalam menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, maka harus dilakukan perubahan klasifikasi anggaran. Agar anggaran tersebut sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Sebelum diberlakukannya aturan undang-undang yang baru, anggara belanja dikelompokkan ke dalam 2 jenis anggaran.
Kedua jenis anggaran tersebut yaitu anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pada awalnya kedua jenis anggaran itu bertujuan untuk memberikan penekanan kepada arti pentingnya pembangunan serta pelaksanaan yang mungkin menimbulkan peluang adanya duplikasi, penumpukan, serta penyimpangan penggunaan anggaran.
Namun ternyata penuangan rencana pembangunan yang ada di dalam suatu dokumen perencanaan nasional yang ditetapkan selama 5 tahunan dirasa tidak realistis, dan tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintah di era globalisasi.
Untuk Info Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap. Dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD