Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset – Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan / manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.
Pengelolaan/manajemen aset daerah meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.
Aset daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud mauun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Pada inventarisasi aset berwujud perlu dilakukan : Menginventarisasi secara fisik dan Menginventarisasi aspek legal aset. sedangkan Rangkaian Kerja Inventarisasi Aset adalah Penyimpanan, Distribusi dan Pengamanan Aset.
Setiap organisasi tentu mempunyai aset, baik yang bentuk berwujud (tangible) atau tidak berwujud (intagible). Setiap aset yang telah dimiliki tersebut tentu harus memberikan nilai guna yang tinggi bagi perusahaan. Sebagian besar orang mendengar istilah “manajemen aset” tentu terdengar cukup tabu. Mengingat, sebagian besar dari mereka mengetahuinya secara terpisah yaitu manajemen dan aset.
Info Bimtek Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset
Manajemen mencakup 4 pilar dasar yaitu Planning atau Perencanaan, Organizing (Pengorganisasian), Controling (Pengendalian) dan Leading (Pengarahan). Sementara yang dimaksud dengan aset adalah kekayaan yang dimiliki baik berwujud secara fisik ataupun tidak berwujud secara fisik. Jadi, manajemen aset merupakan suatu hal yang mencangkup proses perencanaan dalam kebutuhan aset, memperoleh, menginventarisasi, melaksanakan legal audit, mengoperasikan, menilai, memelihara, menghapuskan atau membaharukan hingga menjadikan aset lebih efektif dan efisien.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset yang akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset
Sasaran yang akan dicapai dalam melakukan manajemen aset, yaitu:
- Eksistensi atau keberadaan dari Aset, sehingga diketahui bahwa instansi terkait memiliki aset seperti yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Aset. Dan juga mencegah munculnya daftar 1 aset di dalam pembukuan 2 instansi (aset ganda).
- Kelengkapan Aset, yang akan diketahui jika dilakukan manajemen yang baik. Pada saat dibeli atau diperoleh, bisa saja Aset memiliki komponen lain yang terlampir bersama aset tersebut. Namun di tengah periode, komponen lain dalam aset tersebut tidak diketahui keberadaannya jika tidak dilakukan pencatatan dengan terperinci.
- Hak penggunaan dari aset menjadi jelas. Misalnya mobil dinas yang diperuntukkan bagi Dinas Perencanaan Tata Kota, tidak bisa dipakai sembarangan oleh Dinas lainnya meskipun berada dalam satu bidang kementrian.
- Penilaian akan mendekati riil/aktual, karena selama periode penggunaan, aset tersebut dikelola dengan baik.
- Penyajian data tentang aset akan lebih mudah dilakukan dengan adanya manajemen aset, jadi tidak perlu mencari data berkali-kali jika dibutuhkan.
- Pengungkapan atas aset yang tidak didaftarkan dalam daftar aset, atau mengungkapkan data jika sesuatu hal seperti kehilangan terjadi pada aset.
Inventarisasi Aset
Kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan inventarisasi aset terdiri dari:
- Mendata jenis aset, kuantitas, spesifikasi, harga perolehan dan umur aset secara lengkap untuk kemudian dicatat. Lalu membuat label masing-masing aset agar mudah untuk di klasifikasikan. Juga mendata bidang atau unit kerja yang berkaitan dan akan mengelola aset tersebut.
- Mencatat hasil pendataan diatas ke dalam satu pembukuan yang simpel dan lengkap. Membeda-bedakan pencatatan berdasarkan jenis dan klasifikasi aset. Misalnya kendaraan dipisahkan pencatatannya dengan peralatan, elektronik dan sebagainya.
- Mendokumentasikan aset tersebut dalam bentuk foto jika merupakan aset berwujud. Jika aset tidak berwujud dapat didokumentasikan dengan menyalin surat-surat atau dokumennya.
- Menghitung stok di setiap akhir periode tertentu untuk menyesuaikan antara jumlah dan pencatatan apakah ada yang selisih. Setiap penambahan aset maupun pengeluaran aset harus dicatat dalam buku Inventaris aset tersebut.
Dengan melakukan Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset, dapat meminimalisir hal-hal negatif seperti:
- Hilangnya aset tanpa sepengetahuan SKPD yang mengelolanya, bisa terjadi karena dipinjam oleh pihak lain namun tidak dicatat dalam inventaris sehingga tim pengelola tidak menagih kembali aset yang dipinjam tersebut.
- Kerusakan pada Aset karena salah dalam penggunaannya. Hal ini bisa terjadi jika penggunanya tidak mengetahui spesifikasi aset. Jika dilakukan inventarisasi, hal itu sudah termasuk dengan spesifikasi aset, sehingga memberikan informasi kepada para pengguna.
- Pemanfaatan aset tidak terlaksana karena tidak diketahui bahwa adanya aset yang menganggur (tidak terpakai) sehingga tidak dilakukan ide pemanfaatan terhadap aset tersebut.
- Mencegah pemborosan dengan cara mengetahui aset yang ada yang dapat menolak rencana pembelian aset sejenis.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Barang dan Aset,. Dapat dilihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset