Bimtek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan BPHTB – Demi meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER–12/PJ Tahun 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Sementara itu, dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah mengenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Dan Undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah serta pengelolaan keuangan retribusi PBB. Diperlukan suatu pemahaman yang baik bagi Aparatur pemerintah daerah sehingga terwujud Pemerintahan Good Governance.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Untuk Memberikan kemudahan,kepastian hukum,meningkatkan pelayanan dalam pelaporan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak atau harta serta kewajiban menurut ketentuan peraturan terkait bidang perpajakan maupun penyampaian SPT dalam bentuk/melalui : e-SPT, e-Filling dan media elektronik yang telah diterapkan.
Info Bimtek Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan BPHTB
Maka dibuatlah bimbingan teknologi mengenai manajemen pengelolaan keuangan pajak dan retribusi daerah serta kedudukan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini bertujuan untuk memberi pengetahuan pada setiap masyarakat yang masih belum memahami tentang manajemen keuangan pengelolaan di bidang perpajakan.
Dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman akan hal tersebut, dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan tema “Kedudukan Pajak Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan(BPHTB)Serta Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak dan Retribusi Daerah”. yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan BPHTB
Tugas Badan Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah
- Merumuskan segala jenis kebijakan di bidang pendapatan daerah.
- Menyusun kebijakan pelaksanaan dalam pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan atau BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan yang biasa disingkat menjadi PBB.
- Menyelenggarakan segala jenis urusan dalam pemerintahan serta pelayanan umum di bidang pendaftaran dan pendataan, penetapan dan penagihan, retribusi daerah, serta pembukuan dan pelaporan dan pengendalian dalam operasional pajak.
- Melakukan pendataan, penilaian, serta menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah perkotaan.
- Mengolah segala hal data dan informasi yang berkaitan dengan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan atau BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di daerah perkotaan.
- Melakukan pelayanan dalam hal Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan atau BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di daerah perkotaan.
Beberapa Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Target Dalam Penerimaan PBB Di Suatu Daerah
- Banyak tanah yang sudah dijual oleh warga atau penduduk namun tidak ada BNN atau Bea Balik Nama. Sedangkan data yang tertera di surat tanah adalah pemilik yang pertama.
- Warga atau penduduk yang tidak kooperatif dalam hal pembayaran pajak khususnya PBB.
- Banyak juga tanah kosong yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya, sehingga tidak diketahui WP atau Wajib Pajaknya.
Maka dari itu, masih banyak kesulitan dan hambatan yang ditemui oleh hampir pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Keuangan , dapat dilihat pada sub laman diklat Keuangan