Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah – Peraturan pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Mengatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D. Dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) merupakan prinsip Akuntansi yang sudah ditetapkan dalam menyusun serta menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah (LKP). Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah serta Permendagri atau Peraturan Menteri dalam Negeri No 64 Tahun 2013 mengenai Penerapan Stndar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual di Pemerintah daerah.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Sementara pada pasal 10 atay 2 menyatakan bahwa Penerapan SAP dengan basis akrual tersebut di Pemerintah Daerah paling telat mulai tahun anggaran 2015 atau paling telat 4 tahun anggaran 2010. Mengacu pada aturan tersebut, maka setiap pemerintah di daerah harus melaporkan keuangan secara baik dan benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Info Bimtek Pengelolaan Aset /Barang Milik Daerah dan Penilaian Aset /Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.
Pengelolaan BMD diikuti pula dengan pengelolaan Keuangan berbasis Akuntansi, Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akutansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, Aset, Utang dan Ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basisyang ditetapkan dalam APBD.
Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Pengelolaan Aset /Barang Milik Daerah dan Penilaian Aset /Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013. Yang dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri
Barang milik daerah meliputi:
Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penilaian Aset / Barang Milik Daerah
Untuk melakukan penilaian terhadap barang daerah, perlu diketahui tentang hal Pengelolaan aset/barang milik daerah sesuai PP No 27 Tahun 2014 dan penilaian aset/barang milik daerah serta implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari peraturan yang sudah ditetapkan.
Setelah dilakukan pengelolaan yang tepat, sekarang perlu mengetahui cara penilaian aset tersebut yang akan dibutuhkan pada saat pembuatan neraca keuangan pemerintah daerah dengan nilai buku yang sesuai dengan hitungan akuntansi.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan penilaian aset adalah:
- Nilai Perolehan dari aset.
- Penentuan berapa tahun aset itu akan bertahan. Biasanya untuk tipe mesin ditentukan 4-5 tahun, elektronik 4 tahun, kendaraan 4-5 tahun.
- Menentukan Nilai Buku, artinya Nilai Akhir dari aset pada akhir masa umur aset tersebut. Misalnya Mobil ditentukan akan berumur 5 tahun dengan nilai perolehan Rp 200 juta, dan ditentukan nilai buku pada akhir tahun ke-5 adalah Rp 20 juta, jadi jika mobil tersebut dijual nanti setelah umurnya habis, akan dinilai dengan harga Rp 20 juta.
- Melakukan penyusutan setiap bulan, tujuannya untuk mengurangi nilai dari aset tersebut, karena nilai perolehan pada saat membeli/mendapatkan di awal, tidak mungkin sama pada saat beberapa tahun kemudian setelah ada pemakaian, pasti nilainya akan menyusut (berkurang).
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Barang dan Aset. Dapat dilihat pada sub laman Diklat Barang dan Aset