Diklat Tenaga Kesehatan – Tenaga penyuluh kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri di dalam bidang kesehatan. Serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatn yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tugas pokok Penyuluh Kesehatan masyarakat adalah melaksanakan pembinaan suasana dan gerakan pemberdayaan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian atau penelitian perilaku masayarakat yang berhubungan dengan kesehatn, merencanakan intervensi dalam rangka pengembangan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan masyarakat dan angka kreditnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No. : 58/KEP/M.PAN/8/2000 tanggal 14 Agustus 2000, yang terdiri dari Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli. Penetapan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakt tersebut untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS).
Info Bimtek Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan tugas teknis fungsional Penyuluh Kesehatan yaitu dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan Kesehatan secara penuh di unit kerja di lingkungan Kementrian Kesehatan dan Institusi atau unit Kesehatan di luar Kementrian Kesehatan. karena itu salah satu persyaratan dalam pengangkatan pertama jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat menurut Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut adalah melalui pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kesehatan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada para Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Dengan ini kami akan megadakan pelatihan “Bimtek mengenai Peran Strategis Pendidikan bagi Tenaga Penyuluh Kesehatan Dalam Pembangunan Kesehatan Dan Kesejahteraan Masyarakat”. Bimtek dan Diklat Tenaga Kesehatan tersebut akan dilselenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Juli
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
|
Sabtu - Minggu 23 - 24 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Juli 2022 |
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Agustus 2022 |
|
Kamis - Jumat 11 - 12 Agustus 2022 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Agustus 2022 |
|
Senin - Selasa 22 - 23 Agustus 2022 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 September 2022 |
|
Selasa - Rabu 06 - 07 September 2022 |
|
Selasa - Rabu 13 - 14 September 2022 |
|
Selasa - Rabu 20 - 21 September 2022 |
|
Rabu - Kamis 28 - 29 September 2022 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Oktober 2022 |
|
Selasa - Rabu 11 - 12 Oktober 2022 |
|
Rabu - Kamis 19 - 20 Oktober 2022 |
|
Rabu - Kamis 26 - 27 Oktober 2022 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 November 2022 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 November 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 November 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 November 2022 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 Desember 2022 |
|
Selasa - Rabu 06 - 07 Desember 2022 |
|
Selasa - Rabu 13 - 14 Desember 2022 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Desember 2022 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Desember 2022 |
|
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tenaga Kesehatan
Perkembangan pendidikan melalui tenaga dibidang kesehatan, sistemnya akan membentuk suatu keahlian dan keterampilan tenaga kesehatan di bidang-bidang teknologi yang strategis serta mengantisipasi timbulnya kesenjangan keahlian sebagai akibat kemajuan teknologi. Tenaga ahli dibidang kesehatan tidak terlepas dari sistem pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, namun pembinaan teknis pendidikan tenaga kesehatan merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan. Dalam upaya Mengembangkan sistem pendidikan tenaga kesehatan, maka perlu perpaduan antara Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kesehatan , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kesehatan