Diklat Tenaga Kesehatan – Tenaga penyuluh kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri di dalam bidang kesehatan. Serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatn yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tugas pokok Penyuluh Kesehatan masyarakat adalah melaksanakan pembinaan suasana dan gerakan pemberdayaan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian atau penelitian perilaku masayarakat yang berhubungan dengan kesehatn, merencanakan intervensi dalam rangka pengembangan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan masyarakat dan angka kreditnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No. : 58/KEP/M.PAN/8/2000 tanggal 14 Agustus 2000, yang terdiri dari Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli. Penetapan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakt tersebut untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS).
Info Bimtek Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan tugas teknis fungsional Penyuluh Kesehatan yaitu dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan Kesehatan secara penuh di unit kerja di lingkungan Kementrian Kesehatan dan Institusi atau unit Kesehatan di luar Kementrian Kesehatan. karena itu salah satu persyaratan dalam pengangkatan pertama jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat menurut Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut adalah melalui pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kesehatan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada para Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Dengan ini kami akan megadakan pelatihan “Bimtek mengenai Peran Strategis Pendidikan bagi Tenaga Penyuluh Kesehatan Dalam Pembangunan Kesehatan Dan Kesejahteraan Masyarakat”. Bimtek dan Diklat Tenaga Kesehatan tersebut akan dilselenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tenaga Kesehatan
Perkembangan pendidikan melalui tenaga dibidang kesehatan, sistemnya akan membentuk suatu keahlian dan keterampilan tenaga kesehatan di bidang-bidang teknologi yang strategis serta mengantisipasi timbulnya kesenjangan keahlian sebagai akibat kemajuan teknologi. Tenaga ahli dibidang kesehatan tidak terlepas dari sistem pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, namun pembinaan teknis pendidikan tenaga kesehatan merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan. Dalam upaya Mengembangkan sistem pendidikan tenaga kesehatan, maka perlu perpaduan antara Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kesehatan , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kesehatan