Diklat Strategi Pencapaian Penerapan SPM di Daerah – Adapun Tujuan pedoman standar pelayanan adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sementara sasaran pedoman standar pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan lalu menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU. Tujuannya untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Standar Pelayanan Minimal yaitu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Info Diklat Strategi Pencapaian Penerapan SPM di Daerah
Pemerintah Daerah wajib memiliki SPM dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu dengan adanya Diklat Strategi Pencapaian Penerapan SPM di Daerah. Maka akan menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap mutu dan jenis pelayanan yang prioritas kepada masyarakat.
Negara berkewajiban menjamin hak–hak tertentu setiap warga, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan dasar dengan mutu atau standar tertentu. Kewajiban negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemerintah menetapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai “instrumen” agar pelayanan dasar menjadi perhatian dan prioritas penyelenggaraan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Dengan ini kami akan mengadakan pelatihan Standar Pelayanan Minimal di bidang pemerintahan, kesehatan, kepegawaian maupun lingkungan hidup dengan tema : “ Bimtek dan Diklat Strategi Pencapaian Penerapan SPM di Daerah (Standar Pelayanan Minimal) “. akan diselenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Bimtek Strategi Pencapaian Penerapan SPM di Daerah
Standar Pelayanan Minimal sebagai tolok ukur kinerja pelayanan dasar kepada masyarakat yang secara minimal harus disediakan 1. Oleh daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib. Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan 2. Dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal faktor-faktor penentu serta karakteristik dari 3. Jenis pelayanan dasar, indikator dan nilai, batas waktu pencapaian, dan pengorganisasian penyelenggaraan pelayanan dasar dimaksud 4. Prestasi kuantitatif dan kualitatif menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi, berupa masukan, proses, keluaran, hasil dan/atau manfaat pelayanan.
hak masyarakat untuk landasan untuk menentukanmenerima suatu pelayanan perimbangan keuangan yang dasar dari Pemerintah lebih merata dan transparan Daerah akan terjamin dengan mutu tertentu MANFAAT menentukan total anggaran yang penentuan dalam sistem diperlukan untuk manajemen penganggaran menyelenggarakan berbasis kinerja pelayanan dasar.