Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah – Mutasi Pejabat pada dasarnya merupakan sebuah rutinitas yang wajar dalam sistem kepegawaian kita berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 1999. Mutasi yang secara teknis dalam UU ini diartikan sebagai perpindahan, yang merupakn sebuah mekanisme kebijakan tentang bagaimana mengatur pemindahan pejabat dalam suatu jabatan. lain definisi mutasi kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga dan lain-lain.
Beberapa tujuan mutasi pegawai sebagai berikut :
- untuk memaksimalkan produktifitas dari karyawan yang bersangkutan,
- untuk menambah pengetahuan pekerja
- sebagai rangsangan bagi minat karyawan untuk meneliti jengjang karir yang lebih tinggi lagi di perusahaan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Adapun persoalan yang muncul kemudian adalah bahwa kewenangan yang begitu besar dari pejabat pembina kepegawaian daerah. Dalam hal ini Kepala Daerah dan Sekda untuk melakukan rotasi atau mutasi pejabat, terkadang membuat hal ini dipandang dari aspek politis. maka yang terjadi kemudian adalah proses perputaran pejabat itu akan ‘beraroma’ kedekatan emosional, balas jasa, balas dendam, dan aroma nepotisme lainnya.
Info Diklat Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Didalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik. Dimana dalam perencanaan serta pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi.
Demikian apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja. Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan kepegawaian yaitu “Diklat Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah”, pelatihan akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Hal-hal yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Mutasi PNS adalah sebagai berikut :
- Mutasi Pegawai dapat dilakukan antara 1 instansi Pusat, antar instansi pusat, 1 instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri atau Duta Besar. Contohnya adalah mutasi seorang PNS dari Kementrian Perdagangan di mutasi ke Kementrian Pariwisata. Mutasi dari Duta Besar Indonesia untuk Thailand menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura.
- Proses mutasi PNS baik di instansi pusat maupun daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang sudah memahami jabatan yang akan dipindahtangankan dan Pegawai yang dimutasi adalah yang berkompeten di bidang yang baru.
- Jika terjadi Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi, mutasi tersebut ditetapkan oleh Gubernur setelah konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Misalnya mutasi Pegawai dari Pemkab Tasik ke Pemkot Bandung, ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
- Proses mutasi antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Misalnya mutasi Gubernur Jawa Barat menjadi Gubernur Jawa Tengah, ditetapkan oleh Mendagri.
- Mutasi dari Instansi Pusat ke Daerah, atau sebaliknya mutasi dari Instansi Daerah ke Pusat, ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
- Mutasi PNS dilakukan dengan objektif sehingga meminimalisasi terjadinya konflik kepentingan, bukan karena sentimen politik atau sebagainya, melainkan karena PNS tersebut dibutuhkan di tempat yang baru.
- Pembiayaan untuk proses mutasi dibebankan kepada APBN atau APBD. Jika mutasi terjadi di Instansi Pusat, maka dibebankan kepada APBN, namun jika mutasi tersebut terjadi di Instansi Daerah maka biaya dibebankan kepada ABBD.
Info Jadwal Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Syarat Bagi Pegawai Yang Akan Di Mutasi
Sistem Mutasi Kepegawaian yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tersebut diperkuat lagi dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K. 26-30/V.100-2/99 yang menegaskan bahwa semua proses mutasi atas persetujuan Badan Kepegawaian Nasional.
Hal itu ditetapkan agar tidak terjadi proses mutasi secara subjektif, terutama di jajaran Instansi Pemerintah Daerah, hal ini sering terjadi, karena di daerah banyak posisi dan jabatan diberikan kepada seseorang berdasarkan hubungan baik.
Untuk mencegah hal tersebut diatas, maka dibutuhkan beberapa syarat dalam menerapkan Sistem Mutasi Kepegawaian, yaitu :
- Kompetensi atau kemampuan kerja dari personil yang akan dimutasi. Jika PNS memiliki kemampuan yang lebih baik, maka dia berpotensi dimutasikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Minimum golongan yang dibutuhkan, misalnya mutasi pegawai menjadi Golongan IV maka dibutuhkan minimum golongan sebelumnya adalah IIIb.
- Prestasi Kerja, misalnya seorang walikota yang memiliki prestasi, bisa berkesempatan dimutasikan ke tingkat Provinsi.
- Peringkat Jabatan yang tidak melompat terlalu jauh, misalnya dari Staf biasa menjadi Kepala Daerah.
- Kebutuhan Instansi yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.