Bimtek sistem mutasi kepegawaian daerah biasanya dirancang untuk pengelola mutasi kepegawaian daerah, seperti kepala bagian kepegawaian, staf kepegawaian, dan pejabat yang berwenang melakukan mutasi pegawai negeri sipil (PNS). Bimtek ini juga terbuka untuk pihak-pihak yang berkepentingan dengan mutasi kepegawaian daerah, seperti PNS, organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat umum.
Bimtek sistem mutasi kepegawaian daerah merupakan kegiatan yang penting bagi pemerintah daerah yang ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas mutasi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Bimtek ini dapat membantu pemerintah daerah untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip mutasi kepegawaian yang efektif, sehingga dapat melakukan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Bimbingan Teknis Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pengelola mutasi kepegawaian daerah dalam melakukan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. sistem mutasi kepegawaian daerah merupakan kegiatan yang penting bagi pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kualitas layanan publiknya. Bimtek ini dapat membantu pemerintah daerah untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip mutasi pegawai yang efektif, sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawai dan memberikan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Didalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik. Dimana dalam perencanaan serta pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi.
Demikian apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja. Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan kepegawaian yaitu “Diklat Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah”, pelatihan akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Mutasi Pejabat pada dasarnya merupakan sebuah rutinitas yang wajar dalam sistem kepegawaian kita berdasarkan UU. Mutasi yang secara teknis dalam Undang – Undang ini diartikan sebagai perpindahan, yang merupakn sebuah mekanisme kebijakan tentang bagaimana mengatur pemindahan pejabat dalam suatu jabatan. lain definisi mutasi kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga dan lain-lain.
Adapun persoalan yang muncul kemudian adalah bahwa kewenangan yang begitu besar dari pejabat pembina kepegawaian daerah. Dalam hal ini Kepala Daerah dan Sekda untuk melakukan rotasi atau mutasi pejabat, terkadang membuat hal ini dipandang dari aspek politis. maka yang terjadi kemudian adalah proses perputaran pejabat itu akan ‘beraroma’ kedekatan emosional, balas jasa, balas dendam, dan aroma nepotisme lainnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.