Diklat Reviu Barang Milik Daerah. – Perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD. Dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini banyak mengalami perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007, sehingga perlu untuk diketahui perubahannya oleh Pemerintah Daerah dan masing-masing SKPD, Perencanaan kebutuhan barang milik daerah (BMD) disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan yang ada. Ketersediaan BMD merupakan BMD yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD. Perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Info Bimtek Reviu Barang Milik Daerah
Perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Perencanaan kebutuhan BMD, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: a. Standar barang. Standar barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan BMD dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar kebutuhan mempedomani peraturan perundang-undangan; b. Standar kebutuhan.
Melalui Peraturan ini Pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD. Serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/BMD. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen aset. Dengan ini kami akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema : Pelatihan Reviu Barang Milik Daerah, yang akan di laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Reviu Barang Milik Daerah
Adapun maksud dari fungsi pengelolaan Aset Daerah / Kekayaan Daerah itu sendiri dalam hal ini Pemda perlu mempersiapkan instrumen agar dapat melaksanakan manajemen aset daerah secara profesional dan transparan, akuntabel mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya serta pelaksanaan manajemen aset daerah dilaksanakan secara efektif dan efesien .
Barang Milik Negara (BMN) / Barang Milik Daerah (BMD) adalah segala yang berkenaan dengan barang. Dibeli ataupun diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan agar semua bendahara Pemerintah Daerah, Bendahara DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan PPTK, Bendahara (bendahara penerima/pengeluaran) dan Pembantu Bendahara SKPD, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD, Bagian Keuangan dan Anggaran dapat mengikuti kegiatan ini.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Barang dan Aset, dapat dilihat pada sub laman Diklat Barang dan Aset