Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap

Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap. Perjalanan dinas dalam negeri yang disebut perjalanan dinas (PD) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. selain itu perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah RI untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalann dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan sebaliknya.

Sementara perjalanan dinas luar negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai dilingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota yang berangkat keluar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com


Di dalam Satuan harga atau biaya sebuah perjalanan dinas di daerah selayaknya ditetapkan oleh kepala daerah. Sesuai dengan keputusan dari kepala daerah dalam hal ini yaitu gubernur, bupati atau walikota. Biaya perjalanan dinas ini harus ditetapkan oleh produk hukum daerah yang bentuknya adalah penetapan. Begitupun dengan aspek tanggung jawab dalam hal perjalanan dinas harus sesuai dengan ketentuan atau penetapan yang berasal dari kepala daerah. Aspek pertanggungjawaban dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tersebut harus berpedoman pada peraturan yang telah dibuat oleh menteri keuangan.

Biaya perjalanan dinas dari satu kali perjalanan meliputi beberapa hal diantaranya yaitu biaya transportasi, biaya akomodasi serta uang saku yang seharusnya dibayarkan pada pegawai sesuai dengan standar biaya yang ada. Penghitungan biaya perjalanan tersebut harus dihitung dengan sangat detail dan menerapkan suatu prinsip kewajaran agar pegawai tidak harus rugi atau nombok.

Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap

Berdasarkan permendagri tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dimasukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK adalah suatu Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.

Karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Dengan ini kami akan melaksanakan Bimtek dan Diklat “Prosedur Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap”. Kemudian Kegiatan pelatihan perjalanan dinas ini akan diselenggarakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional

Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Info Jadwal Bimtek Agustus

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis
02 - 03 Agustus 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Kamis - Jumat
10 - 11 Agustus 2023
Senin - Selasa
14 - 15 Agustus 2023
Kamis - Jumat
24 - 25 Agustus 2023
Selasa - Rabu
29 - 30 Agustus 2023

Info Jadwal Bimtek September

TanggalTempat Pelaksanaan
Jumat - Sabtu
08 - 09 September 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 September 2023
Kamis - Jumat
21 - 22 September 2023
Senin - Selasa
25- 26 September 2023
Jumat - Sabtu
29 - 30 September 2023

Info Jadwal Bimtek Oktober

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa
02 - 03 Oktober 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa - Rabu
10 - 11 Oktober 2023
Jumat - Sabtu
20 - 21 Oktober 2023
Rabu - Kamis
25 - 26 Oktober 2023

Info Jadwal Bimtek November

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - JUmat
02 - 03 November 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa-Rabu
07 - 08 November 2023
Selasa - Rabu
14 - 15 November 2023
Selasa - Rabu
21 - 22 November 2023
Rabu - Kamis
29 - 30 November 2023

Info Jadwal Bimtek Desember

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat
07 - 08 Desember 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 Desember 2023
Rabu - Kamis
20 - 21 Desember 2023
Kamis - Jumat
28 - 29 Desember 2023
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-5
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Info Diklat Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap

    Tetapi seorang pegawai yang melakukan sebuah perjalanan dinas, jangan sampai juga mendapat kelebihan biaya atau mendapat keuntungan dari biaya lebih bayar dalam satu perjalanan dinas. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan undang-undang agar kedua belah pihak tidak mendapat kerugian dan tidak mengambil keuntungan dari biaya perjalanan dinas tersebut.

    Strategi dan Tata cara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas berdasarkan permendagri harus dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, serta transparan dan adanya tanggung jawab. Dalam melakukan pemeriksaan serta opini terhadap laporan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK, adalah temuan yang dicantumkan dalam LHP.

    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga bertanggung jawab dan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, baik yang dilakukan oleh salah satu instansi pemerintahan ataupun pemerintah daerah oleh DPRD. Perjalanan dinas tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, tidak boleh ada pelanggaran atau kecurangan apapun di dalamnya.

    Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian

    Diklat Kepegawaian : Info Jadwal Dan Materi Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.