Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap – Perjalanan dinas dalam negeri yang disebut perjalanan dinas (PD) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. selain itu perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah RI untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalann dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan sebaliknya.
Sementara perjalanan dinas luar negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai dilingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota yang berangkat keluar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Beberapa dasar hukum mengenai perjalanan dinas seperti di bawah ini :
- Instruksi Pres No. 11 Thn 2005 ttg Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.5 Tahun 2007 ttg Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Peraturan Mendagri No. 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai dilingkungan Kemdagri, Pemda dan Pimpinan serta Anggota DPRD.
Info Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap
Berdasarkan permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dimasukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK adalah suatu Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Dengan ini kami akan melaksanakan Bimtek dan Diklat “Prosedur Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap”. Kemudian Kegiatan pelatihan perjalanan dinas ini akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap
Di dalam Satuan harga atau biaya sebuah perjalanan dinas di daerah selayaknya ditetapkan oleh kepala daerah. Sesuai dengan keputusan dari kepala daerah dalam hal ini yaitu gubernur, bupati atau walikota. Biaya perjalanan dinas ini harus ditetapkan oleh produk hukum daerah yang bentuknya adalah penetapan. Begitupun dengan aspek tanggung jawab dalam hal perjalanan dinas harus sesuai dengan ketentuan atau penetapan yang berasal dari kepala daerah. Aspek pertanggungjawaban dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tersebut harus berpedoman pada peraturan yang telah dibuat oleh menteri keuangan.
Biaya perjalanan dinas dari satu kali perjalanan meliputi beberapa hal diantaranya yaitu biaya transportasi, biaya akomodasi serta uang saku yang seharusnya dibayarkan pada pegawai sesuai dengan standar biaya yang ada. Penghitungan biaya perjalanan tersebut harus dihitung dengan sangat detail dan menerapkan suatu prinsip kewajaran agar pegawai tidak harus rugi atau nombok.
Tetapi seorang pegawai yang melakukan sebuah perjalanan dinas, jangan sampai juga mendapat kelebihan biaya atau mendapat keuntungan dari biaya lebih bayar dalam satu perjalanan dinas. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan undang-undang agar kedua belah pihak tidak mendapat kerugian dan tidak mengambil keuntungan dari biaya perjalanan dinas tersebut.
Strategi dan Tata cara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas berdasarkan permendagri No.16 tahun 2013 harus dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, serta transparan dan adanya tanggung jawab. Dalam melakukan pemeriksaan serta opini terhadap laporan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK, adalah temuan yang dicantumkan dalam LHP.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga bertanggung jawab dan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, baik yang dilakukan oleh salah satu instansi pemerintahan ataupun pemerintah daerah oleh DPRD. Perjalanan dinas tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, tidak boleh ada pelanggaran atau kecurangan apapun di dalamnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.