Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap. Perjalanan dinas dalam negeri yang disebut perjalanan dinas (PD) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. selain itu perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah RI untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalann dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan sebaliknya.
Sementara perjalanan dinas luar negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai dilingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota yang berangkat keluar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Di dalam Satuan harga atau biaya sebuah perjalanan dinas di daerah selayaknya ditetapkan oleh kepala daerah. Sesuai dengan keputusan dari kepala daerah dalam hal ini yaitu gubernur, bupati atau walikota. Biaya perjalanan dinas ini harus ditetapkan oleh produk hukum daerah yang bentuknya adalah penetapan. Begitupun dengan aspek tanggung jawab dalam hal perjalanan dinas harus sesuai dengan ketentuan atau penetapan yang berasal dari kepala daerah. Aspek pertanggungjawaban dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tersebut harus berpedoman pada peraturan yang telah dibuat oleh menteri keuangan.
Biaya perjalanan dinas dari satu kali perjalanan meliputi beberapa hal diantaranya yaitu biaya transportasi, biaya akomodasi serta uang saku yang seharusnya dibayarkan pada pegawai sesuai dengan standar biaya yang ada. Penghitungan biaya perjalanan tersebut harus dihitung dengan sangat detail dan menerapkan suatu prinsip kewajaran agar pegawai tidak harus rugi atau nombok.
Berdasarkan permendagri tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dimasukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK adalah suatu Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Dengan ini kami akan melaksanakan Bimtek dan Diklat “Prosedur Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap”. Kemudian Kegiatan pelatihan perjalanan dinas ini akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap
Tetapi seorang pegawai yang melakukan sebuah perjalanan dinas, jangan sampai juga mendapat kelebihan biaya atau mendapat keuntungan dari biaya lebih bayar dalam satu perjalanan dinas. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan undang-undang agar kedua belah pihak tidak mendapat kerugian dan tidak mengambil keuntungan dari biaya perjalanan dinas tersebut.
Strategi dan Tata cara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas berdasarkan permendagri harus dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, serta transparan dan adanya tanggung jawab. Dalam melakukan pemeriksaan serta opini terhadap laporan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK, adalah temuan yang dicantumkan dalam LHP.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga bertanggung jawab dan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, baik yang dilakukan oleh salah satu instansi pemerintahan ataupun pemerintah daerah oleh DPRD. Perjalanan dinas tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, tidak boleh ada pelanggaran atau kecurangan apapun di dalamnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian