Diklat Peningkatan Keterampilan serta Sikap bagi PNS sangat penting untuk meningkatkan kualitas PNS. Diklat ini dapat memberikan PNS pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan efektif. Dengan kualitas PNS yang tinggi, pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Demikian pengertian keterampilan adalah tingkat kemampuan dan penguasaan teknis operasional PNS dalam suatu bidang tugas pekerjaan tertentu. selain itu keterampilan bisa digunakan dengan pikiran, akal dan kreativitas. Keterampilan disetiap orang harus diasah melalui program training atau bimbingan lainnya. Oleh sebab itu, kami akan mengadakan training atau bimtek di bidang kepegawaian yaitu diklat peningkatan keterampilan serta sikap bagi PNS menghadapi masa pra dan pasca pensiun.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Masa purna tugas merupakan proses yang alami dalam dunia kepegawaian yang tidak dapat dihindari, bahkan masa ini adalah masa yang akan dialami oleh pegawai negeri sipil. Namun untuk sebagian pegawai / PNS, masa purna tugas merupakan masa yang rentan baik itu secara fisik maupun mental. Maka perlu dilakukan persiapan-persiapan yang matang bagi pegawai/PNS yang akan memasuki masa pensiun. Saat seorang PNS memasuki masa purna tugas maka terjadi perubahan yang sangat besar dalam hidupnya.
Maka untuk lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi masa purna tugas tersebut diperlukan bekal antara lain berupa keterampilan yang bersifat praktis dan dapat dikembangkn menjadi suatu usaha baru yang dapat meningkatkan ekonomi keluarga. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan masa purna tugas maka kami akan menyelenggarakan pelatihan dan bimtek kepegawaian dengan tema ” Diklat dan Bimtek Peningkatan Wawasan Keterampilan serta Sikap bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Menghadapi Masa Pra dan Pasca Pensiun “. Kegiatan training tersebut akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Peningkatan Keterampilan serta Sikap bagi Pegawai Negeri Sipil
Diklat Peningkatan Keterampilan serta Sikap bagi Pegawai Negeri Sipil Disetiap insan memiliki keterampilan yang merupakan suatu talenta/bakat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dimana sebagian orang ada yang menyadarinya dan ada juga yang belum menyadarinya. Tentu saja jika keterampilan diasah tidak menutup kemungkinan bila akan menghasilkn sesuatu yang menguntungkan dalam diri manusia itu sendiri.
Baik swasta maupun ASN, tentu dalam masa bekerja mengalami peningkatan kualitas keterampilan dan kemampuan. Namun untuk ASN, sudah bisa dipastikan kapan pensiunnya akan tiba. Yaitu usia 58 tahun untuk eselon III kebawah, sedangkan untuk eselon I dan II (pejabat sederajat) masa pensiun pada usia 60 tahun.
Karena sudah mengetahui kapan masa pensiunnya, maka sebaiknya ASN sudah mempersiapkan diri dari sejak masa pra pensiun (sebelum pensiun). Dengan cara meningkatkan keterampilan dan wawasan, agar pada masa purna bekerja (pasca pensiun), para ASN masih bisa tetap berkarya walaupun bukan lagi menjabat di suatu badan pemerintahan.
Untuk info lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.