Bimtek E-Document Untuk Menunjang Kinerja Institusi Pemerintahan – Bertambahnya pertumbuhan teknologi dan informasi serta semakin banyaknya lahan rusak akibat konsumsi manusia akan kertas yang tinggi memicu inovasi adanya dokumen elektronik. Berdasarkan UU No. 19 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik menambah kuatnya perkembangan E-Documen ini. Pengelolaan dokumen ini sangatlah mudah, hanya menggunakan komputer dan internet.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dokumen elektronik merupakan informasi yang dibuat, dikirim, diterima dan disimpan dalam bentuk digital, analog, elektromagnetik, optikal dan sejenisnya yang dapat dilihat, diubah, didengar melalui komputer. Dokumen ini tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, grafik, diagram, peta, angka, ataupun simbol yang memiliki arti yang dapat diterima oleh pembaca/pendengarnya.
Info Bimtek E-Document Untuk Menunjang Kinerja Institusi Pemerintahan
Berdasarkan dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari diadakannya bimtek maupun diklat kearsipan adalah guna memantapkan dan meningkatkan pemahaman di bidang kearsipan. diklat kearsipan juga membantu para peserta bimtek lebih memahami pentingnya memanajemen sebuah kearsipan, fungsi dan nilai dari arsip itu sendiri.
Berkaitan dengan hal diatas dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek Dan Diklat dengan materi ” E-Document Untuk Menunjang Kinerja Institusi Pemerintahan “. Dan akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat E-Document Untuk Menunjang Kinerja Institusi Pemerintahan
Dalam hal ini, dokumen penting seperti surat dan sertifikat juga telah lahir sebagai dokumen elektronik. Dengan demikian lambat laun kegiatan surat menyurat akan hilang digantikan dengan e-mail.
Keabsahan dokumen elektronik telah dituliskan dalam undang undang diatas, namun ada beberapa dokumen yang masih memerlukan dokumen cetak untuk memperluas bukti keabsahannya seperti dokumen pertanahan.
Adanya E-Documen, pekerjaan akan lebih cepat dengan didukung adanya tanda tangan elektronik. Sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk kegiatan surat menyurat dilakukan. Kecepatan kinerja ini sangat dibutuhkan dalam sektor pemerintahan, dimana pemerintah harus mendata dan mengarsip semua kegiatan yang ada di suatu daerah.
Keuntungan menggunakan dokumen elektronik
Mengarsip secara digital dapat dilakukan dengan scanning dokumen cetak atau dengan mengetik naskah yang akan di arsip kemudian menginput pada sebuah sistem.
Dengan demikian ruang yang dibutuhkan semakin sedikit, apabila terdapat dokumen penting yang dibutuhkan dengan cepat dapat ditemukan dan di transfer kepada bagian yang membutuhkan.
Kekurangan dari dokumen elektronik
Tidak jauh dari masalah dokumen cetak, dokumen elektronik juga dapat mengalami kerusakan karena virus atau kesalahan manusia. Dokumen ini dapat mengganda atau tidak terbaca. Meskipun risiko kehilangan file ini cukup kecil, namun kerusakan komputer pengarsip juga dapat menghilangkan data data di dalamnya. Kurangnya pengetahuan pekerja juga akan menghambat pekerjaan.
Pemerintah memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan layangan publik dengan membuka tanya jawab kepada publik melalui internet. Pemerintah akan mendapatkan banyak informasi yang berkembang di masyarakat. Informasi yang didapatkan akan dikembangkan dan menjadi pertimbangan pengambilan keputusan. Makadari itu keputusan akan diambil dengan cepat dan tepat.
Kegunaan E-Document bagi pemerintah sangatlah banyak mulai dari penyediaan informasi yang akurat dan otentik, pelaksanaan prinsip prinsip administrasi, proteksi dan transparansi pemerintah, perangkuman, pertukaran dan ekstraksi informasi serta pertukaran informasi yang efektif sehingga terjalin komunikasi yang baik antar sesama anggota pemerintahan.
Pengembangan teknologi di bidang pemerintahan ini mampu mendorong Indonesia menjadi negara maju, dengan kecepatan informasi dan sinergi antar pemegang kekuasaan. Salah satu perwujudan tersebut adalah adanya E-Documen untuk menunjang kinerja institusi pemerintahan.
Untuk Info Bimtek atau Diklat Kearsipan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Kearsipan