Diklat Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN – Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 berisi tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberlakukan sejak tanggal 21 Juli 2014, mengatur tentang alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Minimal 10% dari APBD Kabupaten/Kota tersebut adalah milik Desa yang harus disalurkan ke Desa, yang dianggarkan setiap tahunnya melalui APBD yang disetujui DPRD setiap wilayah. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut mengatur pengalokasian Dana Desa dengan menggunakan rumus persentase untuk mengukur bobot luas wilayah, jumlah penduduk dan angka kemiskinan desa.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN ini telah berulang kali diubah dan terakhir di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016. Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah dimaksud diatur dalam Permenkeu (PMK) No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Ketentuan ini khususnya terkait pada Penyaluran, Pemantauan, Penggunaan, dan Evaluasi Dana Desa.
Info Bimtek Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
Berdasarkan Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 ini, tugas pemantauan, penyaluran, dan evaluasi Dana Desa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat demi mendekatkan pelayanan kepada Pemda penerima Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Permenkeu (PMK) No.50 / Permenkeu (PMK) 07/2017 telah mengalami perubahan melalui Permenkeu (PMK) No. 112 / PMK No. 07 Tahun 2017 Sesuai dengan APBN TA 2018
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek tentang Strategi Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP. No. 60 Tahun 2014, akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
Faktor-faktor yang Menyebabkan Dilakukan Revisi Terhadap UU No. 60 Tahun 2014
Revisi atas UU No. 60 Tahun 2014 dengan membuat Peraturan Pemerintah yang baru yaitu No. 22 Tahun 2015, dilakukan atas dasar beberapa kondisi dan alasan sebagai berikut :
- Implementasi pengalokasian Dana Desa belum menjamin terjadi secara merata dan berkeadilan karena dialokasikan berdasarkan persentase angka jumlah penduduk, bobot wilayah dan tingkat kemiskinan tersebut.
- Pada pasal 9 sebelumnya berbunyi : “Pagu angggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan DPR merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”, dirubah menjadi : “Pagu anggaran Dana Desa hal ini bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa”
- Perubahan PP juga terjadi dalam hal Perubahan Pagu ADD dapat dirubah dalam APBN Perubahan, tetapi tidak dapat dirubah jika sudah mencapai 10% dari dan di luar dana Transfer ke Daerah. Peraturan sebelumnya mengijinkan dilakukan perubahan Pagu ADD, tapi tidak dijelaskan batas maksimum 10% tersebut.
- Pada PP 60/2014, ADD dialokasikan antara jumlah Desa di tiap Kabupaten/Kota dan jumlah rata-rata Desa dalam satu Propinsi. Dan pada Perubahan PP 22/2015 diganti menjadi :
……….4.1. Dana Desa tiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa, jadi bukan lagi berdasarkan persentase.
……….4.2. Dana Desa dialokasikan berdasarkan :
……….4.2.a. Alokasi Dasar
……….4.2.b. Alokasi berdasarkan Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Jumlah Kemiskinan, geografis.
……….4.3. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh Indeks Kemahalan Konstruksi
……….4.4. Angka Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Angka Kemiskinan diperoleh dari Kementrian yang menangani ……….masalah statistik.
……….4.5. Dana Desa setiap Kabupaten/Kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
…….5. Revisi lain juga terdapat dalam hal Tahap Penyaluran Dana Desa tersebut, yaitu dibagi menjadi 3 tahap : April 40%, Agustus 40%, dan Oktober 20%.
Dengan dilakukannya revisi tersebut, maka Dana Desa yang bersumber dari APBN Sesuai Peraturan Pemerintah No. 22/2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 60 / 2014 menjadi lebih terarah dan menerapkan sistem keadilan yang merata bagi setiap Desa.
Jika ada pertanyaan mengenai Info Bimtek Pemerintahan Daerah, silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera diatas atau silahkan tinggalkan komen.
Untuk Informasi Bimtek Pemerintahan dengan materi lainnya, dapat di lihat pada kategori Bimtek Pemerintahan.