Bimtek Perencanaan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas – Perjalanan keluar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Parjalanan dinas dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia (RI) untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang. Termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan sebaliknya.
Perjalanan dinas luar negeri adalah kegiatan perjalanan atau kunjungan kerja ke Negara-Negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang berangkat keluar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bahwa Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, effective, transparan, dan bertanggung jawab.
Info Jadwal Bimtek Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga bertanggungjawab dan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Baik yang dilakukan oleh salah satu instansi pemerintahan ataupun pemerintah daerah oleh DPRD. Perjalanan dinas tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Tidak boleh ada pelanggaran atau kecurangan apapun di dalamnya.
Dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada sistem perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pegawai negeri sipil. Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek, diklat dan pelatihan nasional yaitu dengan tema pelatihan tentang. “Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prosedur Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap” yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Di dalam Satuan harga atau biaya sebuah perjalanan dinas di daerah selayaknya ditetapkan oleh kepala daerah. Sesuai dengan keputusan dari kepala daerah dalam hal ini yaitu gubernur, bupati atau walikota. Biaya perjalanan dinas ini harus ditetapkan oleh produk hukum daerah yang bentuknya adalah penetapan. Begitupun dengan aspek tanggungjawab dalam hal perjalanan dinas harus sesuai dengan ketentuan atau penetapan yang berasal dari kepala daerah. Aspek pertanggungjawaban dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tersebut harus berpedoman pada peraturan yang telah dibuat oleh menteri keuangan.
Biaya perjalanan dinas dari satu kali perjalanan meliputi beberapa hal diantaranya yaitu biaya transportasi, biaya akomodasi serta uang saku yang seharusnya dibayarkan pada pegawai sesuai dengan standar biaya yang ada. Penghitungan biaya perjalanan tersebut harus dihitung dengan sangat detail dan menerapkan suatu prinsip kewajaran agar pegawai tidak harus rugi atau nombok.
Tetapi seorang pegawai yang melakukan sebuah perjalanan dinas, jangan sampai juga mendapat kelebihan biaya atau mendapat keuntungan dari biaya lebih bayar dalam satu perjalanan dinas. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan undang-undang. Agar kedua belah pihak tidak mendapat kerugian dan tidak mengambil keuntungan dari biaya perjalanan dinas tersebut.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Keuangan , dapat dilihat pada sub laman diklat Keuangan