Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRD

Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRD – Salah satu fungsi dari DPRD khususnya sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD. Selain itu juga berfungsi untuk mengelola administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan. Penyusunan dan pengelolaan tersebut pun mempunyai tata cara sendiri.

Dalam menyusun dan mengelola serta proses akuntansi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD tentu harus dikonsepkan dengan sematang-matangnya agar tidak melenceng dari perencanaan yang dibuat. Saat mulai melakukan proses ini harus mengetahui beberapa tahap yang menjadi prosedur utama dalam pembukuan Akuntansinya.

Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com


Yang harus diperhatikan sebagai pihak pertama dalam penyusunan ini berarti pengelolanya atau penggunanya. Saat pembangunan daerah bisa terealisasi dengan berhasil atau tidaknya, yang menjadi ujung tombaknya pasti kinerja pengguna atau pengelolanya. Seperti memahami beberapa aspek yang sangat diperlukan dalam melakukan suatu pekerjaan.

Aspek yang dimaksud tentu lingkungan kinerja, mamahami kinerja, perilaku mendorong kinerja, kodel kinerja, indikator yang harus dicapai kinerja, kinerja yang dalam pelaksanaannya berorganisasi, serta kinerja yang dilakukan dengan kelompok ataupun kinerja yang dilakukan diri sendiri. Semua itu harus dalam pengawasan pihak yang diberi wewenang yang bertanggungjawab.

Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan  Keuangan DPRD

Info Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRD

Salah satu keuangan yang ditangani oleh DPRD dan sekretariat DPRD adalah APBD. APBD atau Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan suatu daerah. APBD ini berlaku selama satu periode anggaran yang dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Penyusunan APBD tidak dilakukan sembarangan, tetapi dengan alur proses dan teknik tersendiri.

Tata cara penyusunan dan pengelolaan serta proses akuntansi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD, dalam hal ini adalah penyusunan APBD mengacu kepada PP Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah ini berisikan tentang pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan dan penyusunan APBD dibagi menjadi 6 garis beras. Berikut adalah proses dalam penyusunan APBD.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan materi Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD yang akan dilaksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional

Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Info Jadwal Bimtek Agustus

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis
02 - 03 Agustus 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Kamis - Jumat
10 - 11 Agustus 2023
Senin - Selasa
14 - 15 Agustus 2023
Kamis - Jumat
24 - 25 Agustus 2023
Selasa - Rabu
29 - 30 Agustus 2023

Info Jadwal Bimtek September

TanggalTempat Pelaksanaan
Jumat - Sabtu
08 - 09 September 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 September 2023
Kamis - Jumat
21 - 22 September 2023
Senin - Selasa
25- 26 September 2023
Jumat - Sabtu
29 - 30 September 2023

Info Jadwal Bimtek Oktober

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa
02 - 03 Oktober 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa - Rabu
10 - 11 Oktober 2023
Jumat - Sabtu
20 - 21 Oktober 2023
Rabu - Kamis
25 - 26 Oktober 2023

Info Jadwal Bimtek November

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - JUmat
02 - 03 November 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa-Rabu
07 - 08 November 2023
Selasa - Rabu
14 - 15 November 2023
Selasa - Rabu
21 - 22 November 2023
Rabu - Kamis
29 - 30 November 2023

Info Jadwal Bimtek Desember

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat
07 - 08 Desember 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 Desember 2023
Rabu - Kamis
20 - 21 Desember 2023
Kamis - Jumat
28 - 29 Desember 2023
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-5
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Diklat Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRD

    Sebelum menuju prosesnya, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pedoman penyusunan anggaran. Pemendagri Nomor 26 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pokok kebijakan harus berisikan sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah. Berpedoman pada prinsip dan kebijakan penyusunan di tahun anggaran bersangkutan, serta terdapat teknis penyusunan APBD.

    Teknis Penyusunan APBD

    Pertama adalah menyusun rencana kerja pemerintah daerah. Selanjutnya adalah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran. Penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dilakukan selanjutnya sebagai patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD. PPAS disusun paling lambat pada minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.

    Setelah menetapkan PPAS, dilakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD sesuai yang tercantum PPAS.Proses penyusunan APBD yang terakhir adalah menyusun rancangan perda APBD dan penetapan APBD. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 20, APBD sendiri merupakan kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.

    Selain tata cara penyusunan, terdapat pula teknik dalam menyusun APBD. Teknik-teknik tersebut antara lain dalam hal melibatkan rakyat, eksekutif, dan legislatif dalam penyusunannya. Namun rakyat hanya terlibat hingga tingkat musyawarah pembangunan kelurahan dan unit kerja pembangunan. Saat rapat koordinasi pembangunan dan pengesahan RAPBD rakyat tidak dilibatkan.

    Prinsip yang harus ada dalam penyusunan APBD antara lain berupa transparansi dan akuntabilitas, keadilan dan disiplin anggaran, efisiensi dan efektivitas, rasional dan terukur, sera pendekatan terhadap kinerja dokumen publik. Itulah proses dan teknik dalam penyusunan APBD. Ternyata selain dalam PP Nomor 58 Tahun 2005, penyusunan APBD juga tercantum dalam peraturan lain.

    Penyusunan dan penetapan APBD tersebut tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003. Penyusunan dan penetapan APBD ini tercantum dalam pasal 16 hingga 20. UU tersebut berisikan pasal-pasal berupa tujuan, fungsi, dan klasifikasi APBD, Ketentuan umum penyusunan APBD, Mekanisme Penyusunan APBD, serta penyusunan dan penetapan APBD.

    Untuk Info Bimtek atau Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD

    Bimtek DPRD : Info Jadwal Dan Materi Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRD

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.