Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah – Pengertian penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau memusnahkan barang/aset dari daftar inventaris karena barang/aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi terutama untuk kepentingan dinas. Contohnya: susut, mati, rusak atau biayanya terlalu mahal jika diperbaiki/dipelihara, Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
- Ada 2 (dua) jenis tata cara penghapusan aset/barang :
- Penghapusan aset atau barang melalui lelang, yaitu menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.
- Penghapusan aset atau barang melalui pemusnahan, yaitu penghapusan aset/barang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Karena itupenghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan aset/barang apa yang hendak disingkirkan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
- Tujuan Penghapusan Aset :
- Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
- Meringankan beban kerja pelaksana inventaris.
- Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
- Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.
Panitia penghapusan aset atau barang tiap permulaan tahun anggaran melakukan pelaksanaan penghapusan aset/barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah. Dengan keputusan Unit utama masing-masing yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan juga bidang teknis.
Info Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah
Panitia penghapusan aset atau barang tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkaan barang-barang inventaris tersebut.
Ada beberapa langkah dalam manajemen aset pemerinth daerah seperti; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatn aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkn pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah. Dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan nasional yaitu Sistem Dan Tata Cara Penghapusan Aset. Yang diselenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tata Cara Penghapusan Aset
Tata cara penghapusan aset dilakukan tahapan sebagai berikut:
Menyerahkan aset kepada pengguna baru, penyerahan aset dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, Pengalihan Status aset dan Pemindahtanganan status aset ke pihak lain, tahapan penghapusan aset dilakukan dengan cara :
1.1. Aset diserahkan kepada pengguna baru dengan disertai tanda terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST). Jika dilakukan penjualan aset maka disertai juga dengan faktur penjualan dan nilai dari aset pada saat dijual.
1.2. Dengan adanya serah terima barang itu, maka segala hak dan kewajiban terhadap aset bukan lagi milik pengguna lama, maka 2 bulan sejak serah terima itu diajukan Penghapusan Aset dari Daftar Aset Negara.
1.3. Menerbitkan Penghapusan Aset di instansi bersangkutan setelah disetujui dan diperiksa, seperti nilai yang dihapuskan, jenis aset yang dihapuskan dan alasan penghapusan. Untuk memastikan bahwa aset itu dihapuskan bukan karena ingin menghilangkan jejak negatif atau semacamnya.
1.4. Pengelola Aset menghapus akun aset dari daftar aset negara sehingga dalam periode pembukuan berikutnya, nama aset tersebut sudah tidak muncul lagi.
2. Penghapusan aset atas keputusan pengadilan, misalnya dalam kasus sengketa, maka tata cara penghapusannya dilakukan sebagai berikut:
2.1. Meneliti aset dan dokumen tentang aset seperti faktur dan daftar penyusutannya.
2.2. Meneliti isi dari keputusan pengadilan yang mengakhiri masa penggunaan dan pengelolaan terhadap aset.
2.3. Meneliti kondisi fisik dari aset yang akan dihapus.
2.4. Paling lama 2 bulan sejak penelitian dilakukan, maka dilakukan penghapusan aset dari daftar aset.
3. Pemusnahan secara fisik dari aset, karena fungsi dari aset itu sudah tidak ada atau sudah rusak. Setelah dibuat berita acara pemusnahan fisik, lalu 2 bulan paling lama sejak pemusnahan dilakukan penghapusan terhadap aset.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Aset dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Barang dan Aset