Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah

Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah – Pengertian penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau memusnahkan barang/aset dari daftar inventaris karena barang/aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi terutama untuk kepentingan dinas. Contohnya: susut, mati, rusak atau biayanya terlalu mahal jika diperbaiki/dipelihara, Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

  • Ada 2 (dua) jenis tata cara penghapusan aset/barang :
  1. Penghapusan aset atau barang melalui lelang, yaitu menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.
  2. Penghapusan aset atau barang melalui pemusnahan, yaitu penghapusan aset/barang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Karena itupenghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan aset/barang apa yang hendak disingkirkan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com


  •  Tujuan Penghapusan Aset :
  1. Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
  2. Meringankan beban kerja pelaksana inventaris.
  3. Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
  4. Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.

Panitia penghapusan aset atau barang tiap permulaan tahun anggaran melakukan pelaksanaan penghapusan aset/barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah. Dengan keputusan Unit utama masing-masing yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan juga bidang teknis.

Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah

Info Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah

Panitia penghapusan aset atau barang tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkaan barang-barang inventaris tersebut.

Ada beberapa langkah dalam manajemen aset pemerinth daerah seperti; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatn aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkn pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah. Dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan nasional yaitu Sistem Dan Tata Cara Penghapusan Aset. Yang diselenggarakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional

Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Info Jadwal Bimtek Agustus

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis
02 - 03 Agustus 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Kamis - Jumat
10 - 11 Agustus 2023
Senin - Selasa
14 - 15 Agustus 2023
Kamis - Jumat
24 - 25 Agustus 2023
Selasa - Rabu
29 - 30 Agustus 2023

Info Jadwal Bimtek September

TanggalTempat Pelaksanaan
Jumat - Sabtu
08 - 09 September 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 September 2023
Kamis - Jumat
21 - 22 September 2023
Senin - Selasa
25- 26 September 2023
Jumat - Sabtu
29 - 30 September 2023

Info Jadwal Bimtek Oktober

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa
02 - 03 Oktober 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa - Rabu
10 - 11 Oktober 2023
Jumat - Sabtu
20 - 21 Oktober 2023
Rabu - Kamis
25 - 26 Oktober 2023

Info Jadwal Bimtek November

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - JUmat
02 - 03 November 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa-Rabu
07 - 08 November 2023
Selasa - Rabu
14 - 15 November 2023
Selasa - Rabu
21 - 22 November 2023
Rabu - Kamis
29 - 30 November 2023

Info Jadwal Bimtek Desember

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat
07 - 08 Desember 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 Desember 2023
Rabu - Kamis
20 - 21 Desember 2023
Kamis - Jumat
28 - 29 Desember 2023
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-5
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Info Diklat Tata Cara Penghapusan Aset

    Tata cara penghapusan aset dilakukan tahapan sebagai berikut:

    Menyerahkan aset kepada pengguna baru, penyerahan aset dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, Pengalihan Status aset dan Pemindahtanganan status aset ke pihak lain, tahapan penghapusan aset dilakukan dengan cara :

    1.1. Aset diserahkan kepada pengguna baru dengan disertai tanda terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST). Jika dilakukan penjualan aset maka disertai juga dengan faktur penjualan dan nilai dari aset pada saat dijual.
    1.2. Dengan adanya serah terima barang itu, maka segala hak dan kewajiban terhadap aset bukan lagi milik pengguna lama, maka 2 bulan sejak serah terima itu diajukan Penghapusan Aset dari Daftar Aset Negara.
    1.3. Menerbitkan Penghapusan Aset di instansi bersangkutan setelah disetujui dan diperiksa, seperti nilai yang dihapuskan, jenis aset yang dihapuskan dan alasan penghapusan. Untuk memastikan bahwa aset itu dihapuskan bukan karena ingin menghilangkan jejak negatif atau semacamnya.
    1.4. Pengelola Aset menghapus akun aset dari daftar aset negara sehingga dalam periode pembukuan berikutnya, nama aset tersebut sudah tidak muncul lagi.

    2. Penghapusan aset atas keputusan pengadilan, misalnya dalam kasus sengketa, maka tata cara penghapusannya dilakukan sebagai berikut:

    2.1. Meneliti aset dan dokumen tentang aset seperti faktur dan daftar penyusutannya.
    2.2. Meneliti isi dari keputusan pengadilan yang mengakhiri masa penggunaan dan pengelolaan terhadap aset.
    2.3. Meneliti kondisi fisik dari aset yang akan dihapus.
    2.4. Paling lama 2 bulan sejak penelitian dilakukan, maka dilakukan penghapusan aset dari daftar aset.

    3. Pemusnahan secara fisik dari aset, karena fungsi dari aset itu sudah tidak ada atau sudah rusak. Setelah dibuat berita acara pemusnahan fisik, lalu 2 bulan paling lama sejak pemusnahan dilakukan penghapusan terhadap aset.

    Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Aset dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Barang dan Aset

    Bimtek Barang Dan Aset : Info Jadwal Dan Materi Tata Cara Penghapusan Aset Daerah

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.