Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan utang negara atau pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pinjaman Luar Negeri adalah pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat suatu perjanjian pinjaman. Pinjaman luar negeri tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Sedangkan Hibah Pemerintah (Hibah) yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang/jasa, maupun surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Terkait dengan hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. Semantara menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterus hibahkan/dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah. Perjanjian Hibah merupakan kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Info Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Pinjaman luar negeri serta penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik. Lalu tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. pinjaman luar negeri merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri. Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan, diklat dan Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah. Pelatihan keuangan tersebut akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Yang berfungsi untuk mendukung segala jenis kegiatan dan prioritas pemerintah untuk mencapai tujuan dalam bidang pembangunan nasional. Tetapi tetap harus berhati-hati dalam transparansi serta akuntabilitasnya di dalam proses penerimaannya. Maka dari itu kementrian, lembaga, ataupun pemerintah daerah harus diberi wewenang dalam hal pemberian hibah.
Jika memungkinkan, usahakan sebanyak-banyaknya tetapi dengan langkah yang sesuai dengan segala macam prinsip penerimaan hibah yang lebih baik lagi. Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah (PP No.10 tahun 2011) juga wajib memperhatikan mekanisme penerimaan hibahnya.
Penerimaan hibah tersebut harus disederhanakan lagi dan dibuat dengan cara yang lebih mudah. Agar tidak menimbulkan adanya birokrasi yang menyulitkan yang mungkin dapat menimbulkan disinsentif untuk para calon pemberi hibah yang merasa usahanya dipersulit. Maka dalam pelaksanaan hibah dibutuhkan 2 alternatif yang diharapkan dapat membantu.
Kedua jenis alternatif itu adalah hibah yang dilaksanakan dari mekanisme perencanaan hibah secara langsung, dan hibah yang tidak memerlukan mekanisme perencanaan tetapi harus diregistrasikan serta dibuat tata usahanya. Dengan adanya 2 jenis alternatif tersebut, diharapkan dapat berfungsi dalam menjembatani adanya perbedaan kepentingan dari para calon pemberi hibah.
Karena pihak calon pemberi hibah biasanya menginginkan kemudahan dalam segala urusannya. Sedangkan untuk pihak pemerintah yang menjadi penerima hibah menginginkan pemberian hibah yang sesuai dengan ketentuan APBD.
Untuk mengetahui informasi bimtek dan diklat keuangan dengan materi lainnya dapat dilihat di sub laman Diklat Keuangan