Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran Klaim Dan Pemberian Jaminan – Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemnakertrans) No. Kep 236/men/2003 tentang perubahan atas pasal 23,pasal 25, pasal 27 dan pasal 43 peraturan menteri tenaga kerja No. Per 05/men/1993 tentang petunjuk tehknis pendaftaran, kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan dan pelayanan jaminan social tenaga kerja.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Sebagaimana diubah terakhir dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 03/men/2001, bahwa besarnya biaya persalinan dan pelayanan khusus yang meliputi biaya kacamata, prothese mata, prothese gigi, alat bantu dengar, dan prothese gerak yang dibayarkan oleh PT. JAMSOSTEK (persero) kepada peserta sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh sehingga perlu ditingkatkan.
Perlu Anda ketahui bahwa jaminan kecelakaan kerja adalah program dari pemerintah dengan mewajibkan pada semua karyawan di suatu perusahaan. Dan program JKK juga termasuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga Anda sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN harus mengetahui mengenai jaminan kematian bagi pegawai ASN yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan hal tersebut dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan, Bimtek dan Diklat yaitu dengan tema “ Bimtek Tata cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Pegawai Negri Sipil Negara (ASN) Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 ” yang akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tata Cara Menghitung Biaya Iuran Klaim Dan Pemberian Jaminan
Untuk prosedur klaim JKK ada dua tahapan, Tahap pertama dengan melaporkan kejadian setelah terjadi kecelakaan maksimal pada 2×24 jam. Tahap kedua melaporkan kembali mengenai kondisi peserta setelah memperoleh penanganan dari dokter. Selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti rugi semuanya kepada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Sesuai dengan pasal 92 ayat 4 serta pasal 107 pada undang-undang No. 5 tahun 2014 mengenai ASN. Mengamanatkan kepada pemerintah dalam memberikan perlindungan yaitu JKK dan JKM untuk ASN. Peraturan ini sebagai landasan hukum yang memadai untuk ASN dalam rangka mendapatkan perlindungan serta manfaat yang akan didapatkan dari JKK dan JKM.