Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran Klaim Dan Pemberian Jaminan – Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemnakertrans) No. Kep 236/men/2003 tentang perubahan atas pasal 23,pasal 25, pasal 27 dan pasal 43 peraturan menteri tenaga kerja No. Per 05/men/1993 tentang petunjuk tehknis pendaftaran, kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan dan pelayanan jaminan social tenaga kerja.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Sebagaimana diubah terakhir dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 03/men/2001, bahwa besarnya biaya persalinan dan pelayanan khusus yang meliputi biaya kacamata, prothese mata, prothese gigi, alat bantu dengar, dan prothese gerak yang dibayarkan oleh PT. JAMSOSTEK (persero) kepada peserta sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh sehingga perlu ditingkatkan.
Perlu Anda ketahui bahwa jaminan kecelakaan kerja adalah program dari pemerintah dengan mewajibkan pada semua karyawan di suatu perusahaan. Dan program JKK juga termasuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga Anda sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN harus mengetahui mengenai jaminan kematian bagi pegawai ASN yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan hal tersebut dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan, Bimtek dan Diklat yaitu dengan tema “ Bimtek Tata cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Pegawai Negri Sipil Negara (ASN) Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 ” yang akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tata Cara Menghitung Biaya Iuran Klaim Dan Pemberian Jaminan
Untuk prosedur klaim JKK ada dua tahapan, Tahap pertama dengan melaporkan kejadian setelah terjadi kecelakaan maksimal pada 2×24 jam. Tahap kedua melaporkan kembali mengenai kondisi peserta setelah memperoleh penanganan dari dokter. Selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti rugi semuanya kepada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Sesuai dengan pasal 92 ayat 4 serta pasal 107 pada undang-undang No. 5 tahun 2014 mengenai ASN. Mengamanatkan kepada pemerintah dalam memberikan perlindungan yaitu JKK dan JKM untuk ASN. Peraturan ini sebagai landasan hukum yang memadai untuk ASN dalam rangka mendapatkan perlindungan serta manfaat yang akan didapatkan dari JKK dan JKM.